Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Sahabat Mikro Fintek (Samir) menyambut baik adanya produk asuransi kredit khusus untuk fintech peer to peer (P2P) lending.
CEO Samir Yonathan Gautama mengatakan inisiatif tersebut sebagai salah satu bentuk penguatan mitigasi risiko di industri fintech lending.
"Dengan adanya asuransi khusus itu, diharapkan kepercayaan publik dan pemberi dana terhadap industri dapat meningkat, serta menjadi bagian dari upaya memperluas akses pendanaan secara lebih bertanggung jawab," katanya kepada Kontan, Senin (26/5).
Lebih lanjut, Yonathan menerangkan pada prinsipnya Samir terbuka untuk mempelajari dan menyesuaikan jika skema asuransi tersebut telah diatur secara resmi oleh regulator dan tersedia secara komersial.
Dia bilang pihaknya juga akan mempertimbangkan aspek keberlanjutan model bisnis, manfaat terhadap pengguna, serta kesiapan infrastruktur untuk implementasi produk tersebut.
Baca Juga: Dapat Dana dari Fintech Lending Tanpa Mengajukan Pinjaman, Ini yang Harus Dilakukan
Mengenai besaran premi yang ideal dan pihak yang menanggung, Yonathan berpandangan, hal tersebut perlu dikaji lebih lanjut secara kolaboratif oleh para pelaku industri, asosiasi, dan penyedia asuransi.
"Prinsipnya, skema pendanaan dan proteksi harus tetap menjaga keseimbangan antara perlindungan risiko, keterjangkauan biaya, dan keberlanjutan layanan bagi pengguna, baik pemberi dana maupun penerima dana," ujar Yonathan.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan saat ini sudah terdapat permohonan persetujuan produk asuransi kredit khusus fintech lending. Ogi menerangkan skema yang tertuang dalam permohonan tersebut adalah konsorsium.
"Saat ini, terdapat permohonan persetujuan produk asuransi kredit Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dengan skema konsorsium," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (22/5).
Lebih lanjut, Ogi menyampaikan, OJK terus berdiskusi dengan para pelaku untuk memastikan profil risiko yang benar, didasarkan pada potensi loan disbursement beserta karakter dan durasi pinjaman.
"Dengan demikian, pertanggungan dari asuransi dapat memberi nilai tambah terhadap ekosistem fintech lending," tuturnya.
Selain itu, Ogi bilang OJK juga terus berkoordinasi dengan bidang Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) untuk memastikan produk asuransi tersebut sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan industri fintech lending.
Baca Juga: OJK: Sudah Ada Permohonan Persetujuan Produk Asuransi Kredit Khusus Fintech Lending
Selanjutnya: Menilik Potensi Instrumen Investasi Pasca Pemangkasan Suku Bunga BI
Menarik Dibaca: Allianz Syariah & OCBC Luncurkan Solusi Perlindungan untuk Rencana Keuangan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News