kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Sampai tahun lalu ada 48 UUS asuransi dan reasuransi yang belum spin off


Jumat, 18 Januari 2019 / 16:17 WIB
Sampai tahun lalu ada 48 UUS asuransi dan reasuransi yang belum spin off


Reporter: Nur Qolbi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, per Desember 2018, ada 48 Unit Usaha Syariah (UUS) perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang belum memisahkan diri (spin off) menjadi perusahaan asuransi dan reasuransi syariah secara utuh. 

Direktur Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Syariah OJK Muhammad Muchlasin mengatakan, 48 UUS tersebut terdiri dari 22 UUS asuransi jiwa, 24 UUS asuransi umum, dan dua UUS reasuransi. Dengan begitu, baru ada 13 perusahaan asuransi dan reasuransi yang sudah full syariah. Terdiri dari tujuh asuransi jiwa syariah, lima asuransi umum syariah, dan satu reasuransi syariah.

Sementara itu, OJK juga telah menetapkan tenggat waktu spin off UUS perusahaan asuransi dan reasuransi hingga Oktober 2024. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan Peraturan OJK Nomor 67/POJK.05/2016.

OJK juga menetapkan batas UUS perusahaan asuransi dan reasuransi untuk menyerahkan rencana kerja spin off mereka, yakni paling lambat Oktober 2020. Rencana kerja tersebut meliputi cara pemisahan UUS, tahapan pelaksanaan, dan jangka waktu.

Menurut Muchlasin, pihaknya terus menjalin komunikasi dengan asosiasi asuransi maupun masing-masing perusahaan. “Mereka akan sampaikan semuanya nanti pada rencana kerjanya. Bisa dilihat nanti apakah akan terus atau akan berhenti memiliki unit usaha syariah,” kata dia kepada Kontan.co.id, Jumat (18/1).

Apabila sampai tenggat waktu perusahaan asuransi dan reasuransi belum melakukan spin off, maka OJK dapat mencabut izin UUS perusahaan asuransi dan reasuransi tersebut. 

Kemudian, perusahaan yang bersangkutan wajib menyelesaikan pengalihan portofolio unit usaha syariah kepada perusahaan asuransi dan reasuransi syariah lain yang telah ada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×