kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Sampai tahun lalu ada 48 UUS asuransi dan reasuransi yang belum spin off


Jumat, 18 Januari 2019 / 16:17 WIB
Sampai tahun lalu ada 48 UUS asuransi dan reasuransi yang belum spin off


Reporter: Nur Qolbi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, per Desember 2018, ada 48 Unit Usaha Syariah (UUS) perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang belum memisahkan diri (spin off) menjadi perusahaan asuransi dan reasuransi syariah secara utuh. 

Direktur Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Syariah OJK Muhammad Muchlasin mengatakan, 48 UUS tersebut terdiri dari 22 UUS asuransi jiwa, 24 UUS asuransi umum, dan dua UUS reasuransi. Dengan begitu, baru ada 13 perusahaan asuransi dan reasuransi yang sudah full syariah. Terdiri dari tujuh asuransi jiwa syariah, lima asuransi umum syariah, dan satu reasuransi syariah.

Sementara itu, OJK juga telah menetapkan tenggat waktu spin off UUS perusahaan asuransi dan reasuransi hingga Oktober 2024. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan Peraturan OJK Nomor 67/POJK.05/2016.

OJK juga menetapkan batas UUS perusahaan asuransi dan reasuransi untuk menyerahkan rencana kerja spin off mereka, yakni paling lambat Oktober 2020. Rencana kerja tersebut meliputi cara pemisahan UUS, tahapan pelaksanaan, dan jangka waktu.

Menurut Muchlasin, pihaknya terus menjalin komunikasi dengan asosiasi asuransi maupun masing-masing perusahaan. “Mereka akan sampaikan semuanya nanti pada rencana kerjanya. Bisa dilihat nanti apakah akan terus atau akan berhenti memiliki unit usaha syariah,” kata dia kepada Kontan.co.id, Jumat (18/1).

Apabila sampai tenggat waktu perusahaan asuransi dan reasuransi belum melakukan spin off, maka OJK dapat mencabut izin UUS perusahaan asuransi dan reasuransi tersebut. 

Kemudian, perusahaan yang bersangkutan wajib menyelesaikan pengalihan portofolio unit usaha syariah kepada perusahaan asuransi dan reasuransi syariah lain yang telah ada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×