kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.306.000 -0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Satgas G Sinabung gelar rakor dengan OJK


Senin, 27 Januari 2014 / 05:04 WIB
Satgas G Sinabung gelar rakor dengan OJK


Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Menindaklanjuti perintah Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono terkait penanganan kredit macet bagi pengungsi letusan Gunung Sinabung, kemarin (26/1), Satgas Nasional Penganan Erupsi Gunung Sinabung menggelar rapat koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Rakor tersebut digelar di Posko Satgasnas Erupsi Gunung Sinabung, Kabanjahe, Sumatera Utara.

Adapun perwakilan OJK, Ahmad Fauzi menyampaikan, pihaknya telah berkoordinasi dengan bank-bank terkait keringanan terhadap debitur-debitur yang terkena dampak erupsi G. Sinabung. Kebijakan yang diterapkan ini berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/15/PBI/2006 Tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit Bank Bagi Daerah-daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam.
 
"Intinya ada suatu keringanan di dalam pembayaran kredit ini, yang diberikan kepada bank untuk melakukan rescheduling atau menunda pembayaran dengan mengkategorikan kredit yang berpotensi bermasalah," kata Ahmad dalam keterangan tertulis yang diterima KONTAN, Minggu, (26/1).

Namun Ahmad menegaskan, tidak ada penghapusan kredit yang berjalan. Terkait dengan hal ini, masing-masing bank akan melaksanakan sesuai dengan kebijakan yang mengacu kepada restrukturisasi.  

Berdasarkan pertemuan OJK dan bank-bank pada 21 Januari lalu, OJK  mencatat ada 1.119 rekening dengan jumlah kredit total Rp 98,6 miliar. Namun diakui kondisi ini masih mungkin akan berubah. Untuk itu, OJK akan selalu mengadakan pertemuan dengan bank. "Bank harus berkoordinasi dengan OJK. Masing-masing bank untuk menghubungi debitur atau nasabah dalam membicarakan rencana-rencana tindak lanjuk terhadap keringanan pembayaran kredit tadi," jelas Ahmad.
 
Adapun persoalan restrukturisasi nanti akan dikembalikan kepada kebijakan masing-masing bank. Dan tidak membebankan debitur dalam pembayaran kredit dan waktu yang menurut ketentuan 3 tahun, tapi tergantung juga apabila debitur bisa mengembalikan dalam 1 atau 2 tahun.

"Rakor di Posko Nasional hari ini (kemarin, Red) juga dihadiri perwakilan dari BNI, BRI, Bank Mandiri, Bank Sumut, BPR dimana debitur mereka melakukan pinjaman," pungkas Sutopo Purwo Nugroho, Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×