kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.453.000   22.000   0,90%
  • USD/IDR 16.663   -15,00   -0,09%
  • IDX 8.660   40,02   0,46%
  • KOMPAS100 1.192   10,20   0,86%
  • LQ45 848   1,27   0,15%
  • ISSI 313   2,80   0,90%
  • IDX30 434   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 501   -0,35   -0,07%
  • IDX80 134   1,11   0,84%
  • IDXV30 138   1,59   1,16%
  • IDXQ30 138   -0,09   -0,07%

Satgas PASTI Catat 61.341 Nomor Kontak Dilaporkan Korban Penipuan lewat IASC


Jumat, 12 Desember 2025 / 20:38 WIB
Satgas PASTI Catat 61.341 Nomor Kontak Dilaporkan Korban Penipuan lewat IASC
ILUSTRASI. Satgas PASTI Perkurat Koordinasi Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Dok/Satgas PASTI)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menemukan 61.341 nomor kontak yang dilaporkan oleh korban penipuan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) pada periode Januari 2025 hingga November 2025.

"Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk melakukan pemblokiran nomor kontak yang dilaporkan," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers RDK OJK, Kamis (11/12/2025).

Baca Juga: Satgas Pasti: Kerugian Akibat Penipuan Capai Rp 7,8 Triliun per 11 November 2025

Selain itu, Friderica menerangkan Satgas PASTI juga menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjaman online (pinjol) ilegal dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital.

Sementara itu, pada periode 1 Januari 2024 hingga 31 Desember 2024, Satgas PASTI tercatat menemukan dan mengajukan pemblokiran 1.692 nomor kontak pihak penagih pinjaman online ilegal kepada Kementerian Komunikasi dan Digital.

Baca Juga: Satgas PASTI Mencatat 42.885 Nomor Kontak Dilaporkan Korban Penipuan Lewat IASC

Satgas PASTI sempat menyampaikan nomor-nomor tersebut dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan. 

Adapun pemblokiran nomor kontak akan terus dilakukan Satgas PASTI berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat. 

Baca Juga: Satgas PASTI Tangkap Pelaku Penipuan Keuangan yang Dilaporkan Melalui IASC

Selanjutnya: Kinerja Imbal Hasil Unitlink Berbasis Saham Makin Meroket per November 2025

Menarik Dibaca: Hujan Sangat Lebat Turun di Provinsi Ini, Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (13/12)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×