kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Serahkan Data Pendukung Ke PPATK


Kamis, 03 Februari 2022 / 20:09 WIB
Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Serahkan Data Pendukung Ke PPATK
ILUSTRASI. Koperasi Simpan Pinjam. (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Achmad Jatnika | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah Agus Santoso menyerahkan data pendukung kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Langkah tersebut sebagai koordinasi Satgas, dalam upaya penyelesaian koperasi bermasalah.

Agus menjelaskan bahwa penyerahan data pendukung ini karena PPATK dengan kewenangannya memiliki kemampuan untuk membuat analisis penelusuran aliran dana dan penelurusan aset (asset tracing).

Ia menegaskan, dukungan PPATK terhadap kinerja Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah tersebut agar tim dapat memiliki gambaran yang lebih jelas tentang operasional koperasi simpan pinjam yang bermasalah.

"Dalam hal ini untuk mengonfirmasi apakah praktik usaha simpan pinjam dijalankan sesuai dengan prinsip koperasi, ataukah ada praktik yang lain, sehingga menyebabkan koperasi simpan pinjam gagal bayar,” jelas Agus dalam kunjungannya ke PPATK, di Jakarta, Kamis (3/2).

Baca Juga: Satgas Penanganan Koperasi Mulai Kawal Penanganan Koperasi Bermasalah

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010, PPATK memiliki kewenangan untuk melakukan penelusuran dan analisis transaksi keuangan yang mencurigakan untuk menguak dugaan tindak pidana pencucian uang. 

Agus menegaskan, pihaknya sejak awal, telah meminta itikad baik dan kesediaan pengurus koperasi dan juga pengawasnya untuk memberikan data-data, keterangan dan informasi yang benar dan akurat kepada tim Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah.

Meski begitu, menurutnya, untuk keperluan melakukan konfirmasi terhadap data-data yang disampaikan diperlukan juga peran PPATK, agar pola usaha Koperasi Simpan Pinjam (KSP) bisa direkonstruksi secara lebih lengkap.

Apalagi jika data tersebut digabungkan dengan analisis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menurut Agus hal tersebut akan bisa dikonstruksikan lebih sempurna, untuk melihat penggunaan dana dari simpanan anggota koperasi oleh pengurus.

"Jadi kita bisa melihat praktik KSP tersebut, apakah usaha koperasi itu dijalankan sesuai dengan keputusan RAT (Rapat Anggota Tahunan) atau tidak," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×