Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto
Baca Juga: TKB90 Longsor ke 72,04%, P2P Lending iGrow Hadapi Gugatan Perbuatan Melawan Hukum
Sebelumnya, Pengacara dari 40 lender yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Rifqi Zulham mengatakan para lender menginginkan pertanggungjawaban dari PT Igrow Resources Indonesia sebagai penyelenggara LPBBTI sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022.
"Berupa permintaan ganti kerugian baik secara materil maupun immateril karena terdapat dugaan dan indikasi iktikad tidak baik yang telah direncanakan atau adanya kelalaian penyelenggara yang mengakibatkan kerugian pada konsumen," ucap Rifqi kepada Kontan.co.id.
Rifki juga menyebut hal itu seperti dalam kontrak yang mana tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana dimaksud dalam KUH Perdata Pasal 1320 tentang syarat sahnya perjanjian dan melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen mengenai pencantuman klausula baku dan klausula eksonerasi (pengalihan tanggung jawab). Dia menyebut hal tersebut tidak dapat dibenarkan oleh Undang-undang.
Dalam surat somasi pertama , tercatat kerugian yang diterima 40 lender senilai Rp 3,19 miliar. Dalam surat itu juga tertera bahwa total kerugian telah diketahui pihak iGrow dan pengembalian dinyatakan statusnya gagal bayar atau terlambat.
Tercatat, 40 lender menginginkan pengembalian dari total kerugian secara tunai dan seketika. Dalam surat tersebut, disebutkan juga sejumlah pelanggaran yang diduga dilakukan pihak iGrow, seperti penipuan hingga tindak pencucian uang.
Sesuai jadwal, persidangan terkait kasus tersebut akan berlangsung pada 28 juni 2023. Adapun agenda sidang pertama, yakni untuk proses mediasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News