kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.198.000   7.000   0,32%
  • USD/IDR 16.685   -48,00   -0,29%
  • IDX 8.147   47,62   0,59%
  • KOMPAS100 1.126   2,81   0,25%
  • LQ45 805   2,56   0,32%
  • ISSI 283   1,12   0,40%
  • IDX30 423   1,84   0,44%
  • IDXHIDIV20 479   -1,03   -0,21%
  • IDX80 124   0,90   0,73%
  • IDXV30 134   0,26   0,20%
  • IDXQ30 132   -0,28   -0,21%

Sebanyak 40 Lender Menggugat, Ini Jawaban iGrow Terkait Kasus Gagal Bayar


Jumat, 23 Juni 2023 / 09:48 WIB
Sebanyak 40 Lender Menggugat, Ini Jawaban iGrow Terkait Kasus Gagal Bayar
ILUSTRASI. start-up aplikasi pertanian iGrow


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto

Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah mengatakan akan menghormati setiap langkah hukum yang diambil para pihak secara umum maupun terkait dengan industri fintech lending, khususnya dalam kasus iGrow.

Menurutnya, dalam bisnis pembiayaan atau pendanaan, gagal bayar merupakan keniscayaan yang dapat terjadi dan dapat disebabkan berbagai faktor. Hal itu juga terjadi kepada bank, multifinance, termasuk fintech P2P lending.

Kuseryansyah menganggap gagal bayar merupakan salah satu risiko yang dapat terjadi. Hal itu juga tertuang dalam POJK 10/05 Tahun 2022.

"Sebab, penyelenggara P2P lending tidak dapat atau dilarang menjamin pinjaman yang dilakukan oleh borrower," katanya kepada Kontan.co.id.

Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun angkat bicara terkait permasalahan yang menimpa iGrow. Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Triyono Gani mengatakan memang saat ini fintech iGrow tengah dalam pemeriksaan pihaknya.

"Memang iGrow merupakan fintech yang harus diperiksa dan saat ini sedang berlangsung," ucap Triyono kepada Kontan.co.id.

Triyono menyampaikan, pihaknya masih harus menunggu hasil pemeriksaan untuk memastikan kondisi iGrow. "Jadi harus menunggu hasil pemeriksaan," ujarnya.

Mengenai gugatan 40 lender yang mencantumkan nama OJK sebagai tergugat, Triyono menyatakan belum ada berkas resmi yang diterima pihaknya sampai saat ini.

"Saya cek ke departemen hukum OJK belum ada berkas resmi," katanya.




TERBARU

[X]
×