kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Sebanyak 40 Lender Menggugat, Ini Jawaban iGrow Terkait Kasus Gagal Bayar


Jumat, 23 Juni 2023 / 09:48 WIB
Sebanyak 40 Lender Menggugat, Ini Jawaban iGrow Terkait Kasus Gagal Bayar
ILUSTRASI. start-up aplikasi pertanian iGrow


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Angka gagal bayar platform peer to peer (P2P) lending PT iGrow Resources Indonesia atau iGrow makin memuncak. Adapun Tingkat Keberhasilan 90 (TKB90) iGrow per 22 Juni 2023 terperosok ke level 53,44%.

Angka itu bermakna dari 100% jumlah pendanaan yang disalurkan melalui iGrow ke petani, terdapat 46,66% yang dalam kondisi macet.

Alhasil, iGrow harus berurusan ke pengadilan karena munculnya gugatan perbuatan melawan hukum yang didaftarkan oleh 40 lender pada 5 Juni 2023.

Angka itu bermakna dari 100% jumlah pendanaan yang disalurkan melalui iGrow ke petani, terdapat 27,96% yang dalam kondisi macet.

Alhasil, kondisi tersebut membuat iGrow harus berurusan di pengadilan karena munculnya gugatan perbuatan melawan hukum yang didaftarkan oleh 40 lender ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 5 Juni 2023 dengan perkara nomor 507/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.

Adapun PT iGrow Resources Indonesia sebagai Tergugat, OJK sebagai Turut Tergugat I, AFPI Turut Tergugat II, Menkominfo Turut Tergugat III.

Baca Juga: OJK Ikut Memeriksa Fintech iGrow

Terkait hal itu, Kuasa Hukum iGrow Julianto Salomo Parluhutan Sirait mengatakan iGrow menghargai keputusan para lender meskipun harus melalui gugatan di PN Jaksel.

Saat ini, dia menyebut pihaknya masih akan mempelajari gugatan para lender terlebih dahulu. Dia pun menyatakan akan membeberkan situasi gagal bayar iGrow di pengadilan.

"Kami akan menyampaikan di pengadilan," ucap dia kepada Kontan.co.id, Kamis (22/6).

Julian menyampaikan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan para lender terkait kondisi para borrower sehingga terjadi gagal bayar.

Dia mengklaim senantiasa melakukan update perkembangan situasi dan kondisi usaha borrower iGrow kepada para lender.

Julian mengaku sudah pernah ada pertemuan dengan para lender sebelumnya untuk membicarakan permasalahan yang ada.

Bahkan, dia menyebut para lender masih mempercayai iGrow mampu menyelesaikan masalah macetnya pembayaran dari borrower. 

"Namun, kami heran tindakan para lender terlalu terburu-buru menempuh gugatan di PN Jakarta Selatan," ujarnya.

Julian menerangkan pihaknya akan tetap menghadiri persidangan yang akan datang. Dia menyampaikan iGrow akan update situasi usaha dan kendala para borrower.

Selain itu, mencoba memberikan opsi repayment sesuai kemampuan borrower. "Perusahaan sedang mempersiapkan langkah penyelesaian terbaik untuk disampaikan di persidangan," kata Julian.

Baca Juga: Kasus Gagal Bayar Hantui Fintech iGrow, Begini Respons OJK

Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah mengatakan akan menghormati setiap langkah hukum yang diambil para pihak secara umum maupun terkait dengan industri fintech lending, khususnya dalam kasus iGrow.

Menurutnya, dalam bisnis pembiayaan atau pendanaan, gagal bayar merupakan keniscayaan yang dapat terjadi dan dapat disebabkan berbagai faktor. Hal itu juga terjadi kepada bank, multifinance, termasuk fintech P2P lending.

Kuseryansyah menganggap gagal bayar merupakan salah satu risiko yang dapat terjadi. Hal itu juga tertuang dalam POJK 10/05 Tahun 2022.

"Sebab, penyelenggara P2P lending tidak dapat atau dilarang menjamin pinjaman yang dilakukan oleh borrower," katanya kepada Kontan.co.id.

Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun angkat bicara terkait permasalahan yang menimpa iGrow. Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Triyono Gani mengatakan memang saat ini fintech iGrow tengah dalam pemeriksaan pihaknya.

"Memang iGrow merupakan fintech yang harus diperiksa dan saat ini sedang berlangsung," ucap Triyono kepada Kontan.co.id.

Triyono menyampaikan, pihaknya masih harus menunggu hasil pemeriksaan untuk memastikan kondisi iGrow. "Jadi harus menunggu hasil pemeriksaan," ujarnya.

Mengenai gugatan 40 lender yang mencantumkan nama OJK sebagai tergugat, Triyono menyatakan belum ada berkas resmi yang diterima pihaknya sampai saat ini.

"Saya cek ke departemen hukum OJK belum ada berkas resmi," katanya.

Baca Juga: TKB90 Longsor ke 72,04%, P2P Lending iGrow Hadapi Gugatan Perbuatan Melawan Hukum

Sebelumnya, Pengacara dari 40 lender yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Rifqi Zulham mengatakan para lender menginginkan pertanggungjawaban dari PT Igrow Resources Indonesia sebagai penyelenggara LPBBTI sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022.

"Berupa permintaan ganti kerugian baik secara materil maupun immateril karena terdapat dugaan dan indikasi iktikad tidak baik yang telah direncanakan atau adanya kelalaian penyelenggara yang mengakibatkan kerugian pada konsumen," ucap Rifqi kepada Kontan.co.id.

Rifki juga menyebut hal itu seperti dalam kontrak yang mana tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana dimaksud dalam KUH Perdata Pasal 1320 tentang syarat sahnya perjanjian dan melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen mengenai pencantuman klausula baku dan klausula eksonerasi (pengalihan tanggung jawab). Dia menyebut hal tersebut tidak dapat dibenarkan oleh Undang-undang.

Dalam surat somasi pertama , tercatat kerugian yang diterima 40 lender senilai Rp 3,19 miliar. Dalam surat itu juga tertera bahwa total kerugian telah diketahui pihak iGrow dan pengembalian dinyatakan statusnya gagal bayar atau terlambat.

Tercatat, 40 lender menginginkan pengembalian dari total kerugian secara tunai dan seketika. Dalam surat tersebut, disebutkan juga sejumlah pelanggaran yang diduga dilakukan pihak iGrow, seperti penipuan hingga tindak pencucian uang.

Sesuai jadwal, persidangan terkait kasus tersebut akan berlangsung pada 28 juni 2023. Adapun agenda sidang pertama, yakni untuk proses mediasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×