Reporter: Ade Priyatin | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri asuransi terus mematangkan persiapan pemisahan atau spin off unit usaha syariah sesuai ketentuan pada Pasal 9 POJK Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga saat ini sebanyak 41 perusahaan telah menyatakan kesiapan untuk melaksanakan spin off unit syariah.
"41 perusahaan telah menyampaikan perubahan rencana kerja pemisahan unit syariah," ujar Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Hernawan Bekti Sasongko dalam siaran RDK OJK, Selasa (7/7/2026).
Baca Juga: OJK: 10 UUS Asuransi Berproses Spin Off dengan Dirikan Perusahaan Baru per Mei 2026
Dari total tersebut, 26 perusahaan menyatakan akan melakukan spin off dengan mendirikan perusahaan baru. Sementara itu, 15 perusahaan lainnya akan mengalihkan portofolio kepada perusahaan lain.
Per tanggal 29 Juni 2026, terdapat 3 perusahaan yang telah memisahkan unit syariah dengan mendirikan perusahaan baru dan 9 perusahaan melakukan spin off mengalihkan portofolio ke perusahaan lain.
Adapun pada periode yang sama, sebanyak 10 perusahaan sedang dalam proses spin off dengan mendirikan perusahaan baru, lalu 3 perusahaan lainnya bersiap spin off dengan mengalihkan portofolio ke perusahaan lain.
Di sisi lain, per Mei 2026 kontribusi asuransi syariah mencapai Rp9,15 triliun atau naik 18,10% dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya.
Baca Juga: Spin-Off UUS Perlu Terukur, Bukan Hanya Berdasarkan Aset Rp 50 Triliun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














