Reporter: Lydia Tesaloni | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Usulan untuk meninjau ulang kewajiban pemisahan (spin-off) unit usaha syariah (UUS) mencuat dalam proses revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) lalu. Pasalnya, industri punya pandangan yang agak berbeda soal aturan ini.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Asosiasi Bank Syariah Indonesia (ASBISINDO) Koko Rachmadi menyebut bahwa tak sedikit UUS justru punya stuktur yang lebih solid ketimbang bank umum syariah (BUS). Hal tersebut utamanya karena UUS memiliki dukungan infrastruktur dan ekosistem dari bank induknya.
Pun, selama ini sinergi antara UUS dan bank induk konvensional berjalan dengan baik. Dalam hal ini, asosiasi melihat pengembangan kolaborasi internal perlu lebih ditekankan, alih-alih konsolidasi eksternal yang justru membutuhkan berbagai aspek adaptasi lain.
Baca Juga: OJK: Ada 5.832 Pemohon Restitusi Perkara Dana Syariah Indonesia via LPSK
Sehubung dengan itu, ASBINDO menilai perlu ada penyesuaian terkait kewajiban spin-off UUS. Untuk diketahui, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 12 Tahun 2023 tentang UUS mewajibkan bank umum konvensional yang memiliki UUS dengan aset lebih dari 50% total aset induk atau sedikitnya Rp 50 triliun untuk melakukan spin-off.
Koko bilang ketentuan ini perlu disesuaikan agar spin-off lebih dilandaskan kesiapan. Tak cuman dinilai dari besar aset, spin-off UUS sebaiknya mempertimbangkan skala usaha dan modal, kapasitas operasional, manajemen risiko, keberlanjutan model bisnis, serta kondisi industri dan ekonomi secara keseluruhan.
“Ketentuan aset minimal Rp 50 triliun tidak lagi cukup untuk kesiapan spin-off karena belum mempertimbangkan kebutuhan infrastruktur, sumber daya manusia, dan kapasitas pengelolaan risiko,” ujar Koko, pekan lalu.
Sebagai UUS yang sudah tinggal selangkah lagi merampungkan spin-off, CIMB Niaga Syariah punya pandangan yang tak jauh berbeda.
Direktur Syariah Banking CIMB Niaga Pandji P. Djajanegara bilang pelaksanaan spin-off perlu dilakukan secara terukur sehingga hasil akhirnya tak sekadar perubahan bentuk kelembagaan, tetapi benar-benar menghasilkan bank syariah yang lebih kuat, sehat, efisien, dan kompetitif.
Pandji bilang ukuran sebuah bank memang penting, sebab skala usaha yang memadai diperlukan untuk mendukung efisiensi, investasi teknologi, jaringan layanan, likuiditas, serta daya saing bank. Namun, aset tak bisa menjadi satu-satunya parameter kesiapan.
“Dalam berbagai kajian, faktor internal seperti kualitas aset, efisiensi, profitabilitas, dan kapasitas manajemen justru menjadi penentu penting bagi kinerja dan stabilitas bank syariah,” jelas Pandji kepada Kontan, Kamis (4/6/2026).
Baca Juga: OJK: Masih Ada Fintech Lending Belum Penuhi Ketentuan Ekuitas Rp 12,5 Miliar
Pandji menyebut, spin-off memang memberikan ruang bagi bank syariah untuk lebih fokus juga memiliki identitas yang lebih kuat, tata kelola yang lebih mandiri, serta fleksibilitas dalam mengembangkan produk dan strategi bisnis syariah.
Namun, ada juga tantangan yang perlu dimitigasi. Misalnya soal potensi berkurangnya skala ekonomi bank induk, kebutuhan investasi yang lebih besar, peningkatan biaya operasional, serta kebutuhan membangun kapasitas organisasi secara lebih mandiri.
CIMB Niaga Syariah sendiri sebelumnya ditargetkan mengimplementasikan spin-off pada 4 Mei 2026. Namun, Pandji bilang targetnya diundur hingga kuartal IV-2026 mendatang. Sebagai informasi, nilai aset CIMB Niaga Syariah telah mencapai Rp 58,81 triliun per Maret 2026.
Begitu resmi spin-off nanti, Pandji bilang pihaknya bakal fokus pada pertumbuhan yang selektif dan berkualitas. Selain memperkuat layanan kepada nasabah eksisting dan mengembangkan produk, CIMB Niaga Syariah juga membidik peluang ekosistem halal, sektor produktif, UMKM, serta kebutuhan transaksi syariah yang kian berkembang.
Sebagai yang sudah lebih dulu menjadi BUS, BJB Syariah sepakat bahwa spin-off memerlukan modal yang sangat besar, mengingat semua pengelolaan bakal dilakukan secara terpisah dari bank induk.
Sekretaris Perusahaan BJB Syariah Yusuf Abadi bilang dukungan dan sinergi dari bank induk merupakan katalis penting dalam terwujudnya spin-off BJB Syariah pada 2010 lalu.
Dalam menghadapi tantangan industri kini, pihaknya masih terus memperkuat modal. Salah satunya melalui penerbitan sukuk wakalah bil istismar sub ordinasi kepada publik. Tak cuman itu, Yusuf bilang pihaknya juga makin mantap mempersiapkan diri melaksanakan initial public offering (IPO).
Baca Juga: OJK: Ada 8 Penyelenggara Fintech Lending yang Masuk Dalam Pengawasan Khusus
“Tahun ini BJB Syariah telah menjadi peserta binaan IDX inkubator dan mendapat pendampingan dari IDX untuk program persiapan IPO. Ditargetkan secepatnya, dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan arahan bursa,” ungkap Yusuf.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













