kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45915,83   -3,68   -0.40%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Selain Kredit Usaha, BRI dan Holding UMi Sediakan Kredit Konsumtif Bagi Nasabah


Jumat, 02 Februari 2024 / 15:10 WIB
Selain Kredit Usaha, BRI dan Holding UMi Sediakan Kredit Konsumtif Bagi Nasabah
ILUSTRASI. Kontan - BRI Ultra Mikro Kilas Online


Reporter: Tim KONTAN | Editor: Ridwal Prima Gozal

KONTAN.CO.ID - Saat masyarakat membutuhkan pembiayaan skala mikro, baik untuk kebutuhan produktif maupun konsumtif, kini dapat memanfaatkan layanan Holding Ultra Mikro (UMi) dari PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) bersama PT Pegadaian dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM).

Sekretaris Perusahaan Pegadaian Yudi Sadono mengatakan, Pegadaian melayani segmen pembiayaan dari kelas ultra mikro hingga kelas usaha menengah. Adapun tujuan penggunaan uangnya terbagi untuk keperluan produktif dan konsumtif.

"Untuk mengakomodir kebutuhan konsumtif kami punya produk yang bernama Pegadaian Multiguna," kata Yudi saat dihubungi Kontan.co.id beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Berkat Holding Ultra Mikro, Kini Gadai Bisa Diajukan di Agen BRILink dari BRI

Ia menjelaskan, target pasar ultra mikro untuk kebutuhan konsumtif yaitu untuk kalangan pengusaha atau karyawan di usia produktif yang memiliki penghasilan tetap. Jangka waktu Pegadaian Multiguna terdiri dari 12, 18, 24, dan 36 bulan.

"Produk Pembiayaan Pegadaian Multiguna, selain wisata dan gadget juga bisa untuk tujuan konsumtif lainnya," ujar Yudi.

Lebih lanjut, untuk mengakses layanan pembiayaan ultra mikro, nasabah saat ini bisa langsung datang ke outlet bersama BRI, Pegadaian dan PNM yang dinamakan SenyuM (Sentra Layanan Ultra Mikro) dan tersebar di seluruh Indonesia.

"Saat ini sudah ada lebih dari 628 outlet SenyuM yang terdapat Pegadaian di dalamnya," tutur Yudi.

Selain itu produk unggulan BRI, Pegadaian, dan PNM  juga dapat diakses melalui aplikasi SenyuM Mobile yang dapat di download di Playstore.

Ia menerangkan, secara keseluruhan kinerja Holding Ultra Mikro tumbuh sangat baik seiring perbaikan perekonomian nasional pasca Covid-19.

Pada semester I 2023 pinjaman Gadai dari Pegadaian tercatat sebesar Rp53,6 triliun dengan 6,5 juta nasabah, masing-masing bertumbuh 9,7% YoY dan 2,4% YoY. Adapun pinjaman Mekaar dari PNM mencapai Rp39,6 triliun dengan 14,7 juta nasabah, yang bertumbuh 29,5% YoY dan 20,5% YoY. Sementara itu, pinjaman mikro BRI tercatat mencapai Rp469,5 triliun dengan 14,3 juta nasabah, naik 10,4% YoY dan 3,7% YoY.

BRI memiliki produk pembiayaan ultra mikro, mikro dan KUR. Nasabah yang naik kelas dari segmentasi ultra mikro atau ingin memperbesar skala usahanya, dapat memanfaatkan produk lanjutannya di BRI.

Pegadaian juga memiliki produk pembiayaan ultra mikro, namun fokus kepada segmentasi nasabah dengan pinjaman di bawah Rp50 juta. Proses yang cepat serta jaringan kantor yang tersebar luas di seluruh Indonesia menjadi keunggulan Pegadaian.

Permodalan Nasional Madani (PNM), fokus kepada pembiayaan ultra mikro kepada komunitas (pembiayaan kelompok) serta pemberdayaan perempuan.

Masyarakat dapat memanfaatkan produk ultra mikro melalui ketiga entitas tersebut dengan cara yang cukup mudah. Calon nasabah cukup menyiapkan KTP dan jaminan/persyaratan yang diperlukan, dengan mekanisme pengajuan yang dapat dilakukan secara offline (ke outlet BRI/Pegadaian/PNM atau outlet SenyuM), melalui agen-agen dari ketiga entitas, ataupun melalui aplikasi SenyuM Mobile.

Baca Juga: Begini Syarat Usaha Ultra Mikro Bisa Akses Kredit dari BRI dan Holding UMi

Yudi menyampaikan, tata cara menjadi nasabah UMi di Pegadaian cukup mudah. Selama masyarakat/calon nasabah belum menerima fasilitas pembiayaan pemerintah lainnya seperti kredit usaha rakyat (KUR), nasabah cukup membawa KTP asli untuk dilakukan pengecekan dan penginputan data, agunan yang diperlukan serta mengisi formulir pengajuan pinjaman ultra mikro. Secara spesifik, syarat-syarat pengajuannya sebagai berikut:

A. Memiliki usaha milik sendiri dan sudah berjalan minimal 1 (satu) tahun.

B. Memiliki agunan sesuai ketentuan yang berlaku.

C. Tidak sedang dibiayai oleh lembaga keuangan/koperasi.

D. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.

E. Memiliki izin usaha atau keterangan usaha dari instansi pemerintah dan/atau surat keterangan usaha dari penyalur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×