Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberikan izin penyelenggaraan kegiatan usaha bullion kepada PT Pegadaian (Persero). Adapun izin tersebut diberikan melalui surat OJK Nomor S-325/PL.02/2024 per 23 Desember 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan sejauh ini hanya Pegadaian yang telah mengajukan permohonan izin dan mendapatkan izin dalam menyelenggarakan kegiatan usaha bullion.
"Selain PT Pegadaian , saat ini belum terdapat Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di bidang PVML yang mengajukan permohonan izin menyelenggarakan kegiatan usaha bullion," katanya dalam lembar jawaban RDK OJK, Kamis (9/1).
Baca Juga: Susul BSI, OJK Sebut Pegadaian Sudah Ajukan Izin Usaha Bullion Bank
OJK mengimbau kepada Pegadaian untuk mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam menjalankan bisnis bullion dengan berpedoman dan patuh pada sejumlah ketentuan.
Selain berpedoman pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Kegiatan Usaha Bulion, Agusman bilang PT Pegadaian juga harus mengikuti ketentuan dalam 3 POJK lainnya. Adapun 3 POJK itu, yakni POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian, POJK Nomor 42 Tahun 2024 tentang Manajemen Risiko bagi PVML, dan POJK Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola yang Baik bagi PVML.
"Jadi, 3 ketentuan tadi di samping mengenai ketentuan terkait bullion, harus diikuti oleh PT Pegadaian," ujarnya.
Agusman berharap dalam menjalankan kegiatan usaha bullion, maka PT Pegadaian akan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, akan terjaganya transparansi dan akuntabilitas, serta mengedepankan perlindungan masyarakat dan konsumen.
Baca Juga: Pegadaian Kantongi Izin Usaha Bullion dan Dampaknya pada Industri Emas Indonesia
Selanjutnya: Siapkan Liburan Imlek dengan Koper Premium dari Tabungan Bebas Biaya
Menarik Dibaca: 18 Tips Efektif Mengurangi Lemak Perut yang Dapat Anda Terapkan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News