Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses verifikasi piutang PKPU KSP Indosurya Cipta, Rabu (20/5) lalu diundur gara-gara corona (Covid-19). Hakim Pengawas kemudian menetapkan perubahan jadwal rapat PKPU sebagaimana pengumuman putusan tertanggal 26 Mei 2020 dengan nomor 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Dari pengumuman yang diunggah ke situs kreditor-indosurya.com, menyebutkan bahwa rapat pencocokan piutang akan dilaksanakan 19 Juni 2020. Sementara rapat rencana pembahasan perdamaian 22 Juni 2020, dan rapat pemungutan suara (voting) pada 29 Juni 2020.
“Terkait, perubahan jadwal rapat telah disampaikan di website tersebut,” kata Pengurus PKPU Indosurya Cipta Martin Patrick Nagel kepada Kontan.co.id, Kamis (28/5).
Baca Juga: Bareskrim minta berkas PKPU KSP Indosurya
Perubahan jadwal tersebut ditandatangani oleh empat pengurus PKPU Koperasi Indosurya yakni Martin, Chairul Aman, Herliana Wijaya Kusumah dan Muhamad Arifudin.
Meski jadwal molor, para nasabah tetap berharap kepastian pengembalian dana mereka.
Kuasa Hukum nasabah KSP Indosurya Agus Wijaya ingin uang kliennya bisa dibayar dimuka sekitar 20%-50% dari total simpanan. Sementara sisanya dicicil maksimal lima tahun.
“Pembayaran bunga dari koperasi agak sulit. Jaminan juga tidak mungkin diberikan kalau berupa harta berwujud, yang terpenting adalah personal guarantee atau corporate guarantee,” terangnya.
Dalam kasus ini, Agus menangani lebih dari 1.000 nasabah mulai dari perorangan maupun korporasi. Nasabah korporasi tersebar dari Jakarta, Surabaya, Medan, Bandung dan Malang. Dengan nilai simpanan mereka rata - rata puluhan miliar.
Di sisi lain, Elizabeth Ritonga Advokat dari YAR Law Firm selaku kuasa hukum empat nasabah KSP Indosurya Cipta juga masih menunggu rapat pencocokan piutang pada 19 Juni 2020.
Baca Juga: Ada 5.736 Kreditur Daftarkan PKPU, Total Tagihan Utang Indosurya Rp 14,63 Triliun
Nilai simpanan kliennya mulai dari Rp 712,37 juta, Rp 6,58 miliar, Rp 1,62 miliar dan Rp 13,46 miliar. Dengan nilai sebesar itu, pihaknya ingin koperasi segera mengembalikan uang nasabah.
“Kami ingin dibayar lunas dengan tempo atau kalaupun dicicil, paling lama setahun. Kami ingin uang kembali dalam bentuk uang (bukan aset tanah atau properti),” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News