kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sempurnakan Aturan, BI Tebar Insetif Bagi Bank Penyalur Kredit di Sektor Prioritas


Kamis, 03 Maret 2022 / 11:40 WIB
Sempurnakan Aturan, BI Tebar Insetif Bagi Bank Penyalur Kredit di Sektor Prioritas
ILUSTRASI. Layar menampilkan logo Bank Indonesia (BI) di Jakartan. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk mendukung pemulihan ekonomi, Bank Indonesia (BI) melakukan penguatan kebijakan. Salah satunya, dengan meluncurkan kebijakan insentif di sektor perbankan melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 24/5/PBI/2022 tentang Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu dan Inklusif. Ketentuan ini mulai berlaku sejak 1 Maret 2022. 

Kepala Departemen Komunikasi Erwin Haryono Bank Indonesia menyebut insetif diberikan kepada bank penyalur kredit di sektor prioritas. Kemudian bank yang mencapai Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) dan menyalurkan pembiayaan lain yang ditetapkan BI. 

"Insentif yang diberikan berupa pelonggaran atas kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah yang wajib dipenuhi secara rata-rata," kata Erwin, dalam keterangan resminya Rabu (2/3). 

Adapun insentif yang diberikan BI berupa pelonggaran atas kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah yang wajib dipenuhi secara rata-rata. 
Jangka waktu pemberian dan besaran insentif kepada Bank akan diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG). 

Baca Juga: OJK Sebut Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Masih Terjaga di Awal 2022

Kriteria mengenai pemberian insentif kepada bank akan diatur dalam PADG. Dikaitkan dengan penggunaan data, perhitungan insentif didasarkan pada data yang telah disampaikan bank melalui laporan bank umum terintegrasi (LBUT). 

Namun demikian, khusus pemberian insentif untuk tahun 2022 didasarkan pada data yang diperoleh dari Laporan Bulanan Bank Umum (LBU), Laporan Stabilitas Moneter dan Sistem Keuangan Bulanan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah (LSMK BUS UUS), atau LBUT

BI juga menyempurnakan ketentuan Giro Wajib Minimum (GWM) melalui penerbitan PBI No.24/4/PBI/2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan BI Nomor 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah. 

Penyempurnaan aturan ini berlaku efektif mulai 1 Maret 2022. Penerbitan PBI Insentif dan penyempurnaan PBI GWM tersebut merupakan tindak lanjut keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) Februari 2022 lalu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×