kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

SGP Indonesia terdepak dari daftar P2P lending terdaftar, berikut penjelasan OJK


Selasa, 13 Agustus 2019 / 20:03 WIB
SGP Indonesia terdepak dari daftar P2P lending terdaftar, berikut penjelasan OJK
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending PT Semesta Gerakan Persada (SGP Indonesia) mengembalikan tanda daftar yang sudah diberikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Artinya, kini SGP Indonesia tidak lagi tercatat sebagai fintech P2P lending yang legal, terdaftar, dan diawasi oleh regulator.

Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi mengakui memang ada satu pemain yang mengembalikan tanda daftarnya dari OJK.

Hendrikus menyebut pengembalian tanda daftar oleh SGP Indonesia mencerminkan sikap profesionalisme yang patut diapresiasi sebagai contoh kepatuhan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Pemberi pinjaman fintech asal luar negeri semakin bertambah, ini kata AFPI

“Semua kewajiban sudah diselesaikan dan tidak ada gugatan hukum. Tanda-daftar dikembalikan, agar mereka memiliki cukup waktu untuk melengkapi dan meningkatkan kualitas bisnis model mereka yang benar-benar spesifik sebagai first mover dan bukan hanya sebagai follower,” ujar Hendrikus kepada Kontan.co.id pada Selasa (13/8).

Artinya, semua dana dari pemberi pinjaman atau lender yang sudah disalurkan oleh SGP kepada peminjam atau borrower sudah dikembalikan semua.

Oleh sebab itu, OJK menerima kembali tanda daftar SGP Indonesia sebagai salah satu penyelenggara fintech lending di Indonesia.

Hingga 7 Agustus 2019, total jumlah penyelenggara fintech terdaftar sebanyak 127 perusahaan. Terdapat penambahan 15 penyelenggara fintech terdaftar yaitu, qazwa.id, bsalam, onehope, LadangModal, Dhanapala, Restock, Solusiku, pinjamdisini, AdaPundi, Tree+, Assetkita, Edufund, Finanku, Tunasaku, dan Uatas.

Baca Juga: AFPI: Ada 14 fintech peer to peer lending baru mendapatkan tanda daftar dari OJK

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengakui memang ada 15 entitas fintech peer to peer lending yang baru saja mendapatkan tanda daftar dari regulator.

“Mereka mewakili dari berbagai sektor tapi kebanyakan fokus ke produktif. Ada yang dari Syariah, ada stock financing. Unik, karena karakteristik dari peer to peer lending sebenarnya inklusi, Mereka dari Pulau Jawa, ada satu yang dari Jawa Timur,” ujar Ketua Harian AFPI Kuseryansyah di Jakarta, Selasa (13/8).

Dari 127 fintech P2P lending terdaftar terdapat tujuh entitas yang sudah mendapatkan izin dari OJK. Ketujuh fintech P2P lending berizin itu adalah Danamas, Investree, Amartha, Dompet Kita, KIMO, Tokomodal, dan UangTeman.

Merujuk data OJK per Juni 2019, akumulasi realisasi pinjaman yang telah disalurkan oleh fintech lending sebesar Rp 44,8 triliun hingga paruh pertama 2019. Nilai ini tumbuh 97,68% year to date (ytd) dari posisi akhir Desember 2018 sebesar Rp 22,66 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×