Reporter: Astri Kharina Bangun |
JAKARTA. Pengaturan mengenai shadow banking bakal dimasukkan dalam pembahasan Rancangan Undang-undang Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Kementerian Keuangan memandang hal tersebut perlu diatur karena saat ini di pasar ada banyak lembaga keuangan selain bank yang menghimpun dana dari masyarakat.
"Tentu harus kami atur supaya mereka bisa menjalankan dengan tertib dan bertanggungjawab. Kami sudah punya aturan tentang pasar modal, koperasi dan BPR. Sekarang kami sedang membahas RUU lembaga keuangan mikro," ungkap Menteri Keuangan Agus Martowardojo usai menghadiri Fitch Credit Briefing on Indonesia, Selasa (17/1).
Ia menegaskan, semua institusi yang bisa menyalurkan dan menghimpun dana dari masyarakat harus ditindaklanjuti. Pasalnya, bila terjadi kelalaian dalam pengelolaan dana yang dihimpun dan disalurkan tersebut, pemerintah khawatir hal itu bisa berakibat negatif pada sektor keuangan dalam negeri.
"Shadow banking merupakan salah satu inisiatif efisiensi. RUU ini sudah ada sejak awal 2011. Pemerintah terus berdiskusi. Saat ini kami sedang bekerjasama dengan Kementerian Koperasi dan UKM untuk sosialisasi," tutur Agus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News