kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.595.000   15.000   0,58%
  • USD/IDR 17.912   -76,00   -0,42%
  • IDX 6.071   -50,56   -0,83%
  • KOMPAS100 785   -8,35   -1,05%
  • LQ45 601   -6,98   -1,15%
  • ISSI 211   -1,12   -0,53%
  • IDX30 333   -4,43   -1,31%
  • IDXHIDIV20 424   -2,18   -0,51%
  • IDX80 90   -0,99   -1,09%
  • IDXV30 115   -0,39   -0,33%
  • IDXQ30 109   -0,96   -0,88%

Shadow banking bakal masuk RUU Lembaga Keuangan Mikro


Selasa, 17 Januari 2012 / 10:23 WIB
ILUSTRASI. Daftar skin Mobile Legends terbaru yang rilis bulan Februari 2021


Reporter: Astri Kharina Bangun

JAKARTA. Pengaturan mengenai shadow banking bakal dimasukkan dalam pembahasan Rancangan Undang-undang Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Kementerian Keuangan memandang hal tersebut perlu diatur karena saat ini di pasar ada banyak lembaga keuangan selain bank yang menghimpun dana dari masyarakat.

"Tentu harus kami atur supaya mereka bisa menjalankan dengan tertib dan bertanggungjawab. Kami sudah punya aturan tentang pasar modal, koperasi dan BPR. Sekarang kami sedang membahas RUU lembaga keuangan mikro," ungkap Menteri Keuangan Agus Martowardojo usai menghadiri Fitch Credit Briefing on Indonesia, Selasa (17/1).

Ia menegaskan, semua institusi yang bisa menyalurkan dan menghimpun dana dari masyarakat harus ditindaklanjuti. Pasalnya, bila terjadi kelalaian dalam pengelolaan dana yang dihimpun dan disalurkan tersebut, pemerintah khawatir hal itu bisa berakibat negatif pada sektor keuangan dalam negeri.

"Shadow banking merupakan salah satu inisiatif efisiensi. RUU ini sudah ada sejak awal 2011. Pemerintah terus berdiskusi. Saat ini kami sedang bekerjasama dengan Kementerian Koperasi dan UKM untuk sosialisasi," tutur Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×