kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.515.000   27.000   1,09%
  • USD/IDR 16.760   20,00   0,12%
  • IDX 8.859   111,06   1,27%
  • KOMPAS100 1.218   13,00   1,08%
  • LQ45 860   7,77   0,91%
  • ISSI 321   6,07   1,93%
  • IDX30 442   3,55   0,81%
  • IDXHIDIV20 516   4,55   0,89%
  • IDX80 135   1,55   1,16%
  • IDXV30 142   1,46   1,04%
  • IDXQ30 142   1,34   0,96%

Shadow banking bakal masuk RUU Lembaga Keuangan Mikro


Selasa, 17 Januari 2012 / 10:23 WIB
Shadow banking bakal masuk RUU Lembaga Keuangan Mikro
ILUSTRASI. Daftar skin Mobile Legends terbaru yang rilis bulan Februari 2021


Reporter: Astri Kharina Bangun |

JAKARTA. Pengaturan mengenai shadow banking bakal dimasukkan dalam pembahasan Rancangan Undang-undang Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Kementerian Keuangan memandang hal tersebut perlu diatur karena saat ini di pasar ada banyak lembaga keuangan selain bank yang menghimpun dana dari masyarakat.

"Tentu harus kami atur supaya mereka bisa menjalankan dengan tertib dan bertanggungjawab. Kami sudah punya aturan tentang pasar modal, koperasi dan BPR. Sekarang kami sedang membahas RUU lembaga keuangan mikro," ungkap Menteri Keuangan Agus Martowardojo usai menghadiri Fitch Credit Briefing on Indonesia, Selasa (17/1).

Ia menegaskan, semua institusi yang bisa menyalurkan dan menghimpun dana dari masyarakat harus ditindaklanjuti. Pasalnya, bila terjadi kelalaian dalam pengelolaan dana yang dihimpun dan disalurkan tersebut, pemerintah khawatir hal itu bisa berakibat negatif pada sektor keuangan dalam negeri.

"Shadow banking merupakan salah satu inisiatif efisiensi. RUU ini sudah ada sejak awal 2011. Pemerintah terus berdiskusi. Saat ini kami sedang bekerjasama dengan Kementerian Koperasi dan UKM untuk sosialisasi," tutur Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×