kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.675.000   11.000   0,41%
  • USD/IDR 17.842   -48,00   -0,27%
  • IDX 6.402   100,12   1,59%
  • KOMPAS100 829   5,89   0,72%
  • LQ45 632   5,12   0,82%
  • ISSI 223   5,51   2,54%
  • IDX30 354   2,79   0,80%
  • IDXHIDIV20 430   2,74   0,64%
  • IDX80 95   0,68   0,73%
  • IDXV30 119   1,18   1,00%
  • IDXQ30 112   0,79   0,71%

Shadow banking bakal masuk RUU Lembaga Keuangan Mikro


Selasa, 17 Januari 2012 / 10:23 WIB
ILUSTRASI. Daftar skin Mobile Legends terbaru yang rilis bulan Februari 2021


Reporter: Astri Kharina Bangun

JAKARTA. Pengaturan mengenai shadow banking bakal dimasukkan dalam pembahasan Rancangan Undang-undang Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Kementerian Keuangan memandang hal tersebut perlu diatur karena saat ini di pasar ada banyak lembaga keuangan selain bank yang menghimpun dana dari masyarakat.

"Tentu harus kami atur supaya mereka bisa menjalankan dengan tertib dan bertanggungjawab. Kami sudah punya aturan tentang pasar modal, koperasi dan BPR. Sekarang kami sedang membahas RUU lembaga keuangan mikro," ungkap Menteri Keuangan Agus Martowardojo usai menghadiri Fitch Credit Briefing on Indonesia, Selasa (17/1).

Ia menegaskan, semua institusi yang bisa menyalurkan dan menghimpun dana dari masyarakat harus ditindaklanjuti. Pasalnya, bila terjadi kelalaian dalam pengelolaan dana yang dihimpun dan disalurkan tersebut, pemerintah khawatir hal itu bisa berakibat negatif pada sektor keuangan dalam negeri.

"Shadow banking merupakan salah satu inisiatif efisiensi. RUU ini sudah ada sejak awal 2011. Pemerintah terus berdiskusi. Saat ini kami sedang bekerjasama dengan Kementerian Koperasi dan UKM untuk sosialisasi," tutur Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×