Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna meningkatkan kekuatan perusahaan asuransi di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan meningkatkan modal minimum perusahaan asuransi. Hal ini tertuang dalam rancangan reformasi pengawasan industri keuangan non bank (IKNB).
“Mulai tahun 2020 hingga dua tahun ke depan, reformasi akan segera diakselerasi dan difokuskan pada empat hal. Pertama reformasi pengaturan dan pengawasan, meliputi peningkatan aspek kehati-hatian, peningkatan tata kelola dan manajemen risiko serta peningkatan efektifitas pengawasan berbasis risiko,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso pada Selasa (4/2) di Jakarta.
Baca Juga: Wamen BUMN: Jiwasraya bakal dahulukan pembayaran polis pensiunan dan pegawai
Lebih rinci,O JK berencana untuk meningkatkan modal minimum pemain IKNB secara bertahap. Juga peningkatan penilaian aktiva aset yang diperkenankan, kualitas aktiva, batasan investasi, hingga batas maksimum pemberian pembiayaan. Maka, industri asuransi juga akan diminta untuk meningkatkan modal minimumnya.
Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2A OJK Ahmad Nasrullah mengatakan peningkatan modal minimum asuransi bukanlah barang baru. Ia menyebut beberapa waktu lalu, OJK bersama industri asuransi membahas hal serupa.
“Waktu itu kan banyak industri yang keberatan, terutama yang menengah ke bawah ketika modal ingin kita naikkan. Dulu ada wacana untuk menaikkan Rp 500 miliar untuk modal minimum. Banyak masuk dari teman-teman agar tidak regulatory arbitrage yang sekarang eksisting bagaimana? Apakah juga harus ditingkatkan juga. Kayanya industri belum siap,” ujar Ahmad.
Kendati demikian, Ahmad bilang melihat kondisi asuransi Indonesia saat ini, Ia menilai modal minimum saat ini belum cukup kuat untuk menampung risiko. Terutama risiko investasi saat ini. Lanjut Ia, bila modal diperkuat maka bisa menjadi modalnya kuat, itu kan bisa jadi penyangga.
Baca Juga: Tersangka kasus Jiwasraya terancam dikenai pidana tambahan, apa itu?
Memang saat ini modal minimum asuransi berlandaskan Peraturan OJK (POJK) Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
Dalam belied itu, modal minimum asuransi senilai Rp 150 miliar, reasuransi Rp 300 miliar, asuransi syariah Rp 100 miliar, dan reasuransi syariah Rp 175 miliar. Modal minimum ini wajib disetor dalam bentuk deposito atau giro atas nama perusahaan.
“Peningkatan modal secara bertahap artinya biasanya aturannya ini untuk perusahaan baru maka modal yang kita pasang segitu. Itu penting untuk entry barrier. Sekarang kan kekurangan SDM untuk mengawasi. Dengan kita ciptakan entry barrier dengan permodalan yang tinggi, sama nanti untuk yang eksisting untuk permodalan kuat, kalau kecil dan tidak kuat, mereka merger konsolidasi, kita lebih gampang awasinya. Tidak kebanyakan,” jelas Ahmad.
Baca Juga: Sah, Komisi III DPR bentuk Panja Jiwasraya
Kendati demikian, OJK belum memutuskan berapa modal minimum yang akan diterapkan untuk industri asuransi. Lantaran detail teknisnya masih dalam kajian. Ia bilang peningkatan modal ini akan segera diterapkan untuk pendirian asuransi baru, sedangkan yang sudah ada akan dilakukan secara bertahap.
“Jumlahnya berapa masih dikaji dan diskusi dengan industri. Dari industri juga belum menyampaikan, kami akan FGD dengan industri dua minggu ini. Apalagi mereka pemain eksisting, apalagi sama kita ketahui, pemain di Indonesia secara kuantitas kebanyakan lokal, tapi secara penguasaan pasar lebih banyak joint venture,” tambahnya.
Ia melihat jumlah pemain lokal sudah kebanyakan namun daya saingnya tidak terlalu kuat dibandingkan joint venture. Dengan konsolidasi maka asuransi lokal jadi lebih kuat secara modal dan secara manajemen risiko.
Baca Juga: Inilah Institusi yang Ikut Diperiksa BPK di Kasus Jiwasraya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News