Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan asuransi untuk memiliki direktur kepatuhan sebagai upaya perusahaan menerapkan tata kelola secara baik.
Hal ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 43/2019 tentang Perubahan atas POJK Nomor 73/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian.
Baca Juga: Rekening efek Kresna Asset Management dan Kresna Life diblokir? Ini kata OJK
Jika tidak memenuhi ketentuan tersebut, OJK tidak segan-segan memberikan sanksi kepada perusahaan asuransi. Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 1A OJK Ariastiadi menjelaskan bahwa sanksi merupakan bagian dari pembinaan industri asuransi.
“Sanksi ini dilakukan secara berjenjang. Pertama kami akan melakukan pembinaan dan meminta mereka untuk memenuhi ketentuan yang berlaku misalnya ada direksi kepatuhan serta menyampaikan prinsip kepatuhan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Ariastiadi, di gedung OJK, Jakarta, Kamis (13/1).
Nah, pembinaan ini memerlukan jangka waktu dan pihaknya akan memantau perkembangan tersebut. Misalnya saja, dalam penindakan itu belum terpenuhi maka akan dikenakan sanksi tingkat dua, yang diatur dalam POJK Tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank.
Baca Juga: Rekening efek diblokir karena kasus Jiwasraya, WanaArtha Life kesulitan bayar klaim
“Kalau mereka tidak memenuhi (aturan) maka sanksi paling berat dengan diturunkan tingkat kesehatannya oleh pengawas. Atau sanksi lebih berat lagi itu bervariasi tidak ada patokan baku,” ungkapnya.