kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,02   -8,28   -0.91%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Siapa Bilang Kelas Rawat Inap Bakal Dihapus? Ini Penjelasan BPJS Kesehatan dan DJSN


Kamis, 16 Desember 2021 / 08:54 WIB
Siapa Bilang Kelas Rawat Inap Bakal Dihapus? Ini Penjelasan BPJS Kesehatan dan DJSN
ILUSTRASI. BPJS Kesehatan membantah adanya penghapusan kelas-kelas rawat inap yang akan diterapkan secara bertahap mulai 2022. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Iqbal mengatakan, kelas-kelas rawat inap di rumah sakit untuk peserta BPJS Kesehatan tetap ada seperti yang selama ini diterapkan. Hanya saja, kata Iqbal, ada perbedaan fasilitas medis bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI) ataupun non-PBI. 

Hal ini diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. 

"Pelayanan masih seperti sedia kala. Belum ada yang berubah," kata dia.

Terkait adanya perbedaan fasilitas medis itu, pihak Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) kini tengah merancang skema iuran bagi peserta PBI dan non-PBI. 

"(Soal penyesuaian iuran peserta BPJS Kesehatan) masih disusun oleh DJSN," kata Iqbal. 

Baca Juga: Terkait informasi penghapusan kelas rawat inap di 2022, ini penjelasan BPJS Kesehatan

Sementara itu, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) yang bertugas melakukan kajian, serta pengusulan kebijakan dan anggaran BPJS Kesehatan kini tengah merancang skema standardisasi kelas rawat inap beserta penyesuaian iurannya. 

DJSN pun memastikan bahwa untuk saat ini manfaat jaminan sosial, kelas rawat inap, dan iurannya masih tetap tak berubah, yaitu masih mengacu ke dua Perpres, yaitu Perpres 64/2020 dan Perpres 82/2018. Anggota DJSN Asih Eka Putri memastikan bahwa kelas rawat inap tidak dihapus justru hanya dilakukan standardisasi. 

"Tolong dibantu untuk meredakan kegelisahan masyarakat karena ada berita yang simpang siur. Iuran, manfaat, dan kelas rawat inap saat ini masih mengacu pada peraturan berlaku Perpres 82/2018 dan Perpres 64/2020," ucapnya. 




TERBARU

[X]
×