Reporter: Galvan Yudistira, Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kredit bermasalah atau non performing loan (NLP) perbankan meningkat di awal tahun. Berdasarkan catatan Bank Indonesia (BI) per akhir Januari 2018, rasio NPL perbankan sebesar 2,9% secara gross. Sementara secara NPL nett tercatat 1,3%.
Sebagai perbandingan, di akhir 2017, NPL gross mencapai 2,6% dan NPL nett sebesar 1,2%. Direktur Makroprudensial BI Linda Maulidina mengatakan, kenaikan rasio kredit macet ini hanya tren musiman. Sebab, NPL memang kecenderungannya menurun di akhir tahun. Kendati demikian, BI optimistis rasio NPL akan semakin menurun di akhir 2018 nanti.
Wakil Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) Herry Sidharta mengatakan, NPL sebagian besar berasal dari debitur lama, sedangkan tambahan NPL baru masih relatif terjaga. Berdasarkan sektornya, NPL BNI banyak disumbang dari perindustrian, perdagangan, restoran dan hotel.
Sampai dengan akhir kuartal I 2018, BNI memproyeksi kan NPL masih akan relatif stabil dari akhir tahun lalu. Sekadar informasi, tahun lalu NPL BNI sebesar 2,3%. Angka tersebut turun dari posisi tahun 2016 yang mencapai 3%. Adapun, tahun ini BNI menargetkan NPL akan berada di level 2,3% sampai 2,5%.
Sementara Direktur Strategi, Risiko dan Kepatuhan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) Mahelan Prabantarikso mengatakan, berdasarkan data empirik memang rata-rata pencapaian target kredit di awal tahun menurun.
Hanya saja, secara eksponensial, penyaluran kredit akan meningkat pada triwulan III sampai akhir tahun. "Melihat hal ini, siklus NPL juga mengalami hal yang sama, yaitu menurun dari akhir tahun 2017" imbuh Mahelan.
Rasio kredit bermasalah BTN per Januari 2018 tercatat sebesar 2,8%. Angka ini meningkat dari akhir tahun 2017 yang mencapai 2,66%. Kredit BTN pun sampai Februari 2018 baru tumbuh 15%, lebih lambat dari akhir tahun 2017 yang sempat menjulang ke level 22%.
Menurut Mahelan, kredit belum deras lantaran karena pembangunan rumah, baru mulai dijalankan kembali. Selain itu juga ada pembenahan ketentuan terkait pembiayaan rumah subsidi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News