kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.606.000   15.000   0,94%
  • USD/IDR 16.290   50,00   0,31%
  • IDX 7.257   75,31   1,05%
  • KOMPAS100 1.072   13,85   1,31%
  • LQ45 846   11,73   1,41%
  • ISSI 216   3,00   1,41%
  • IDX30 435   5,37   1,25%
  • IDXHIDIV20 520   7,40   1,44%
  • IDX80 122   1,62   1,34%
  • IDXV30 124   0,62   0,50%
  • IDXQ30 143   2,07   1,47%

Simak Baik-baik! Ini Perbedaan antara Pinjaman Daring dengan Pinjol Ilegal


Rabu, 22 Januari 2025 / 18:12 WIB
Simak Baik-baik! Ini Perbedaan antara Pinjaman Daring dengan Pinjol Ilegal
ILUSTRASI. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia menjelaskan terkait perbedaan antara pinjaman daring (pindar) berizin dengan pinjaman online (pinjol)


Reporter: Nadya Zahira | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menjelaskan terkait perbedaan antara pinjaman daring (pindar) berizin dengan pinjaman online (pinjol) ilegal. Untuk diketahui, AFPI saat ini sudah tidak lagi menggunakan istilah pinjol untuk layanannya.

Ketua Klaster Pendanaan Syariah AFPI Chairul Aslam mengatakan bahwa istilah pindar telah diperkenalkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Desember 2024,  untuk pengganti pinjol pada penamaan perusahaan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer-to-peer (P2P) lending.

Chairul menyebutkan terdapat sejumlah  perbedaan mendasar antara pindar dengan pinjol ilegal, di antaranya yaitu terkait dengan legalitas. Perusahaan-perusahaan pindar jelas diawasi oleh OJK dan telah mendapatkan lisensi. Sedangkan pinjol ilegal, tidak diawasi, bahkan tidak mendapatkan izin dari OJK. 

Baca Juga: AFPI Sebut Agregat Pencairan Pinjaman Capai Rp 978 Triliun hingga November 2024

"Karena untuk bisa mendapatkan lisensi tidak main-main dan tidak mudah. Terlebih, hingga Desember 2024, ada 5 POJK baru untuk LPBBTI. Sehingga hal ini menunjukkan bahwa pindar merupakan perusahaan yang sangat serius dan diawasi oleh OJK,” kata Chairul dalam acara Journalist Workshop & Gathering bersama AFPI, Bandung, Rabu (22/1). 

Perbedaan selanjutnya, Chairul bilang, terkait fitur bunga dan biaya. Menurut dia, penetapan bunga pindar jelas diatur oleh OJK. Di mana, berdasarkan Surat Edaran (SE) OJK Nomor 19 Tahun 2023, disebutkan bunga pindar konsumtif untuk tenor pendanaan jangka pendek kurang dari 1 tahun sebesar 0,2% per hari. Lalu di tahun depan bunganya akan turun jadi 0,1%.

“Jadi sangat jelas, pindar nggak boleh melebihi ketentuan itu. Sedangkan pinjol ilegal itu mereka suka-suka saja dalam memberikan bunga kepada nasabahnya,” ungkapnya. 

Lebih lanjut, dia mengatakan perbadaan lainnya yaitu terkait etika dalam penagihan pinjaman. Di mana, perusahaan pindar harus mematuhi sejumlah etika penagihan, misalnya, tidak boleh menagih di hari libur dan jam-jam tertentu. Sedangkan pinjol ilegal sendiri tidak demikian, mereka menagih tidak kenal waktu dan dilakukan secara kasar dan paksa. 

Baca Juga: Daftar 97 Perusahaan Pinjol Legal Tahun 2025, OJK Resmi Turunkan Bunga Pinjaman

Kemudian, perbedaan yang terakhir antara pindar dan pinjol yaitu terkait dengan akses data. Chairul menilai, akses data user pindar dibatasi ke dalam tiga akses, antara lain akses microphonecamera, dan location. Sedangkan pinjol ilegal biasanya tidak terbatas, sehingga dikhawatirkan data nasabah bisa disalahgunakan.

"Kalau ada aplikasi pinjaman yang mana mereka meminta akses di luar tiga itu, dapat dipastikan mereka aplikasi pinjol ilegal,“ tandasnya. 

Selanjutnya: Harga Gas Murah Berlanjut, Inaplas Berharap Harga Tetap US$ 6 per MMBTU

Menarik Dibaca: 5 Minuman Penurun Berat Badan yang Sebaiknya Dikonsumsi Pagi Hari, Ada Kopi!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×