Reporter: Dea Chadiza Syafina, Nina Dwiantika | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Akhirnya, regulator perbankan Tanah Air sudah mencapai kata sepakat dengan Bank Sentral Malaysia (BNM) dan Bank Sentral Singapura (MAS). Dus, ASEAN Banking Integration Framework (ABIF) bakal diteken dalam waktu dekat.
Mulya E. Siregar, Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, secara teknis, poin-poin kesepakatan ABIF telah disepakati. Negosiasi dengan Malaysia dan Singapura yang alot pun sudah mencapai titik temu tentang azas kesetaraan (resiprokal).
"Secara teknis, finalisasi ABIF telah disetujui dan hanya menunggu waktu penandatanganan secara serempak. Pedoman Qualified ASEAN Bank (QAB) pun sudah disepakati," ujar Mulya, akhir pekan lalu.
Poin penting azas resiprokal adalah keseimbangan dalam jumlah bank yang boleh ekspansi di seluruh ASEAN atau biasa disebut Qualified ASEAN Bank (QAB). Ambil contoh, bank asal Malaysia yang telah beroperasi di Indonesia berjumlah dua bank.
Itu artinya, ada dua bank asal Indonesia yang bebas ekspansi ke Malaysia. Nah, jika jumlah bank yang beroperasi di kedua belah negara belum seimbang, maka tidak boleh ada aksi akuisisi dari bank asing.
"Harus menunggu sama dulu. Artinya, negara lain harus memberikan kesempatan kepada bank di Indonesia untuk berekspansi, sebelum mereka memperoleh izin mengakuisisi bank dalam negeri," tandas Mulya.
Penentuan QAB
Menurut Mulya, andai resiprokal berjalan lancar, kesempatan bagi bank asal Indonesia mengakuisisi bank di luar negeri terbuka lebar.
Poin penting lain yang menguntungkan perbankan nasional adalah bank asing yang telah beroperasi di Indonesia otomatis menjadi bank berstatus QAB.
Misal, bank asal Malaysia di Indonesia adalah CIMB Niaga dan BII Maybank. "Malaysia tidak bisa menunjuk bank lain misalnya, Bank Rakyat Malaysia untuk menjadi QAB. Harus memanfaatkan yang sudah ada, karena prinsip QAB adalah reducing the gap," jelas Mulya.
Kelak, jumlah bank QAB tiap negara ASEAN bakal berbeda. Kesepakatan jumlah bank QAB akan dirinci lewat perjanjian bilateral. Yang pasti, ada sejumlah kriteria bank QAB. Pertama, mendapat rekomendasi dari regulator setempat. Kedua, memiliki modal kuat dan merupakan kelompok bank terbesar.
Sejatinya, bank QAB tidak ada persyaratan modal minimum. Tapi, skala modal menjadi pertimbangan regulator. "Di Indonesia, bank yang bisa menjadi QAB adalah Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) IV," jelas Mulya.
Sumber KONTAN di BI menambahkan, Bank Indonesia (BI) yang perwakilan Indonesia di ABIF, pun bakal segera memproses perjanjian bilateral dengan BNM dan MAS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News