kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Soal pengawasan di omnibus law sektor keuangan, bankir: Lebih ketat dari sebelumnya


Sabtu, 28 November 2020 / 19:30 WIB
Soal pengawasan di omnibus law sektor keuangan, bankir: Lebih ketat dari sebelumnya


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Tendi Mahadi

Power-nya terlalu kuat, meskipun ini bisa jadi exit plan agar saat bank mengalami masalah dampaknya tak meluas. Namun yang perlu dikaji selanjutnya adalah soal harmonisasi beban terhadap bank. Masa pandemi kini, bank perlu efisiensi agar bisa bertahan,” ungkapnya kepada KONTAN, Jumat. 

Adapun Direktur PT Bank Oke Indonesia Tbk (DNAR) Efindal Alamsyah sejumlah ketentuan tersebut tak baru-baru. Meskipun diakui memang lebih ketat dibandingkan sebelumnya. 

Baca Juga: Sudah kucurkan Rp 4,5 triliun, Tahir siap suntik modal Bank Mayapada lagi

Lagipula, ia juga menilai belakangan aksi OJK misalnya mendorong konsolidasi sudah tepat mengingat terlalu banyak bank berukuran kecil yang berkontribusi mini terhadap perekonomian nasional. 

“Bukan hal yang baru, sekarang sudah ada POJK yang mengatur ketentuan tersebut. Bahkan ada larangan memberikan dividen kepada bank yang tak memenuhi ketentuan CAR. Ini memang diperlukan, untuk kebaikan bank itu sendiri demi melindungi dana masyarakat,” katanya.

Selanjutnya: Potensi gagal bayar debitur KUR yang direstrukturisasi sangat kecil

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×