kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.754.000   -4.000   -0,23%
  • USD/IDR 16.870   -305,00   -1,84%
  • IDX 5.996   -514,48   -7,90%
  • KOMPAS100 847   -82,06   -8,83%
  • LQ45 668   -66,74   -9,09%
  • ISSI 186   -15,12   -7,51%
  • IDX30 353   -34,16   -8,83%
  • IDXHIDIV20 427   -41,35   -8,83%
  • IDX80 96   -9,67   -9,17%
  • IDXV30 102   -9,19   -8,28%
  • IDXQ30 116   -10,74   -8,46%

Soal pengawasan di omnibus law sektor keuangan, bankir: Lebih ketat dari sebelumnya


Sabtu, 28 November 2020 / 19:30 WIB
Soal pengawasan di omnibus law sektor keuangan, bankir: Lebih ketat dari sebelumnya


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Tendi Mahadi

Power-nya terlalu kuat, meskipun ini bisa jadi exit plan agar saat bank mengalami masalah dampaknya tak meluas. Namun yang perlu dikaji selanjutnya adalah soal harmonisasi beban terhadap bank. Masa pandemi kini, bank perlu efisiensi agar bisa bertahan,” ungkapnya kepada KONTAN, Jumat. 

Adapun Direktur PT Bank Oke Indonesia Tbk (DNAR) Efindal Alamsyah sejumlah ketentuan tersebut tak baru-baru. Meskipun diakui memang lebih ketat dibandingkan sebelumnya. 

Baca Juga: Sudah kucurkan Rp 4,5 triliun, Tahir siap suntik modal Bank Mayapada lagi

Lagipula, ia juga menilai belakangan aksi OJK misalnya mendorong konsolidasi sudah tepat mengingat terlalu banyak bank berukuran kecil yang berkontribusi mini terhadap perekonomian nasional. 

“Bukan hal yang baru, sekarang sudah ada POJK yang mengatur ketentuan tersebut. Bahkan ada larangan memberikan dividen kepada bank yang tak memenuhi ketentuan CAR. Ini memang diperlukan, untuk kebaikan bank itu sendiri demi melindungi dana masyarakat,” katanya.

Selanjutnya: Potensi gagal bayar debitur KUR yang direstrukturisasi sangat kecil

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×