Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Aturan main soal batas maksimal kepemilikan saham perusahaan asuransi oleh investor asing masih digodok. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menilai, opsi grandfathering bisa jadi pilihan tepat.
Dalam opsi ini, Ketua AAJI Hendrisman Rahim menyebut perusahaan joint venture dengan komposisi pemegang saham asing yang sudah melewati batas 80% tak perlu dipaksa untuk menurunkan porsi sahamnya. "Toh tak mudah juga untuk kembali ke 80%," kata dia, Senin (31/7).
Beberapa perusahaan asuransi jiwa memang lebih dari 80% sahamnya dikempit oleh investor asing. Namun hal ini adalah buah dari kondisi ekonomi pada krisis 90-an saat investor lokal kesulitan dana untuk menjaga perusahaan asuransi tetap sehat.
Yang penting, kata Hendrisman, saat di masa depan perusahaan joint venture dengan kepemilikan asing di atas 80% butuh suntikan dana lagi, investor lokal harus dikedepankan. "Tolong prioritaskan yang lokal sehingga porsi sahamnya bisa naik," ungkapnya.
Sementara untuk joint venture yang porsi pemegang saham asingnya masih di bawah 80%, ia menilai ketentuan ini takan jadi masalah.
Yang pasti, ia menilai kondisi industri jiwa saat ini terbiasa untuk bersaing antara perusahaan lokal dengan joint venture. Dimana sejumlah perusahaan lokal pun berhasil mencatatkan pertumbuhan bisnis yang baik.
Ditambah dari regulasi yang sudah ada, ia menilai baik perusahaan lokal maupun joint venture saat ini sudah bermain di lapangan yang sama rata.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News