Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Pengembang properti tak lama lagi akan kesulitan memasarkan properti hanya sekadar bermodal brosur atau konsep belaka. Mulai akhir September ini, Bank Indonesia (BI) akan memperketat kebijakan kredit pemilikan rumah (KPR) bagi rumah dalam status inden.
Haram bagi bank mengucurkan kredit bila rumah belum dibangun pengembang. Bank hanya boleh mengucurkan KPR bila rumah itu sudah dibangun. Halim Alamsyah, Deputi Gubernur BI menjelaskan, aturan ini adalah penyempurnaan kebijakan pembatasan kucuran kredit alias loan to value (LTV) KPR dan kredit pemilikan apartemen yang berlaku Juni tahun lalu.
"Ada sedikit perubahan aturan dengan ketentuan inden-nya," ujar Halim ke KONTAN, akhir pekan lalu. Aturan ini kini dalam tahap finalisasi.
BI sejatinya masih memperkenankan inden, tapi syarat diperketat. Ini demi melindungi nasabah dan meminimalkan spekulasi harga properti. Maklum, dengan sistem inden, pengembang berpeluang memutar uang muka nasabah terlebih dahulu.
Di KPR konvensional memang memungkinkan inden. Sederhananya, nasabah harus membayar, meski wujud rumah atau apartemen belum tampak, lantaran pengembang belum membangun.
Jadi, pengembang cuma menyediakan brosur dan konsep sebagai "pertimbangan" konsumen membeli rumah atau apartemen. Paling banter, pengembang menyediakan rumah atau unit contoh. "Pengetatan inden hanya untuk pemilikan rumah pertama," jelas Halim. Sayang, ia enggan menjelaskan lebih detail ketentuan inden.
Di bank syariah, sejatinya sudah ada "ketentuan" inden lewat akad istisna (jual beli dengan cara pesanan). Akad ini memiliki keunggulan, yakni membolehkan nasabah memiliki rumah, meski baru dibangun 5%. Bangunan ini harus sesuai kesepakatan antara nasabah, penjualan dan pengembang.
Direktur KPR Bank Tabungan Negara (BTN) Mansyur N Nasution menyatakan BTN telah menerapkan prinsip pembayaran DP tanpa inden. Jadi, rumah harus selesai 100%. Setelah itu, debitur membayar uang muka. Jika BI memperketat inden KPR, ini menguntungkan nasabah dan bank karena meningkatkan kehati-hatian.
Head of Product and Business Credit Consumer Bank BNI, Indrastomo Nugroho mengatakan, bagi developer yang memiliki dana, aturan ini tak masalah. Jika tak memiliki dana, pengembang bisa pinjam ke bank. "Pengetatan inden ini terkait UU perumahan, KPR cair jika bangunan berwujud," beber dia.
Ia mencontohkan, aturan inden KPR bisa minimal 50% bangunan, kemudian nasabah membayar DP. Aturan ini demi menjaga pertumbuhan KPR, stabilitas harga rumah dan melindungi nasabah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News