kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.272   -75,00   -0,46%
  • IDX 7.075   90,98   1,30%
  • KOMPAS100 1.056   15,77   1,52%
  • LQ45 830   13,19   1,61%
  • ISSI 214   1,82   0,85%
  • IDX30 423   7,16   1,72%
  • IDXHIDIV20 510   7,87   1,57%
  • IDX80 120   1,81   1,52%
  • IDXV30 125   0,53   0,43%
  • IDXQ30 141   1,98   1,42%

Spin off bakal meningkatkan aset asuransi syariah


Senin, 29 Januari 2018 / 11:44 WIB
Spin off bakal meningkatkan aset asuransi syariah
ILUSTRASI. Seminar dua dekade asuransi syariah


Reporter: Umi Kulsum | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aset industri asuransi syariah meningkat dua digit sepanjang 2017 lalu. Kenaikan ini ditopang oleh kontribusi alias premi dan investasi asuransi syariah.

Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, sampai akhir Desember 2017, aset asuransi syariah jiwa maupun asuransi umum syariah mencapai Rp 40,52 triliun. Nominal tersebut meningkat 21,89% dari tahun 2016.

Premi yang tumbuh 16,35% menjadi Rp 13,99 triliun di tahun lalu mengerek aset industri asuransi syariah. Sayangnya, hasil investasi asuransi syariah turun 5,22% menjadi Rp 2,35 triliun di 2017.

Direktur Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Syariah OJK Mochammad Muchlasin menjelaskan, di tahun ini tren aset industri asuransi syariah bisa tumbuh positif namun di bawah realisasi tahun lalu. "Kami perkirakan kenaikannya 15%, di bawah tahun lalu karena banyak pekerjaan rumah yang harus ditingkatkan," ujar dia.

Apalagi, asuransi syariah terkendala kapasitas permodalan dan variasi produk. "Untuk mendorong aset, selain dua hal tersebut juga dibutuhkan permodalan besar. Spin off menjadi salah satunya," imbuh Ketua Umum AASI Ahmad Sya'roni. Karena itu, OJK mendorong pelaku asuransi syariah memisahkan diri dari induk usaha.

Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) menyebutkan, ada tiga perusahaan berencana spin off. Namun Sya'roni belum bisa menyebutkan perusahaan tersebut.

Hingga akhir 2017 sudah ada 13 perusahaan asuransi yang melakukan spin off unit syariahnya. Kata Sya'roni, perusahaan ragu-ragu melakukan spin off karena terganjal regulasi batas kepemilikan asing di perusahaan asuransi yang belum jelas. Pelaku industri menunggu keputusan secara pasti mengenai batas kepemilikan asing di perusahaan asuransi.

Saat ini, OJK tengah memproses izin spin off unit syariah PT Asuransi Simas Jiwa, serta izin pendirian perusahaan asuransi yang menjalankan prinsip syariah (full plegde) yaitu PT Asuransi Jiwa Syariah Pacific Life Insurance.

Selain itu, PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) juga berniat melakukan spin off bisnis syariah. Cuma, waktu pelaksanaannya masih dipertimbangkan. "Kami pasti komitmen untuk spin off tapi belum tahu waktunya kapan, masih mempelajari lebih lanjut," kata Director Corporate Communication & Sharia Prudential Indonesia Nini Sumohandoyo, akhir pekan lalu.

Menurut Prudential, tren pertumbuhan asuransi syariah Prudential selalu meningkat dua digit.

Kepala Divisi Unit Usaha Syariah Sun Life Financial Srikandi Utami menuturkan tahun ini maupun tahun depan belum ada rencana untuk spin off unit syariah. Sejumlah agenda masih perlu dipersiapkan dengan matang termasuk meningkatkan kinerja agar aset bertambah. "Belum masuk roadmap bisnis kami tahun ini, belum tahu kapan. Tapi kami tentu akan penuhi aturan itu," kata Srikandi.

Kewajiban spin off unit usaha syariah asuransi paling lambat dilakukan pada 2024. Adapun batas waktu penyerahan rencana spin off ke OJK pada tahun 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×