Sumber: KONTAN |
JAKARTA. Jumlah bank devisa bertambah. Bank Indonesia (BI), pertengahan Juni lalu menerbitkan izin beroperasi sebagai bank devisa untuk Bank State Bank Of India (SBI) Indonesia. "Mereka sudah bisa melakukan transaksi valuta asing," ujar Joni Swastanto, Direktur Perizinan dan Informasi Perbankan Bank Indonesia, Selasa (30/6).
Bank SBI Indonesia sudah mengajukan izin menjadi bank devisa sejak tahun 2007. Tepatnya, seusai mengakuisisi 76% saham Bank Indomonex pada tahun 2006 silam. Setelah mengalami perubahan pemilik, Bank Indomonex lantas berubah nama menjadi Bank SBI Indonesia.
Proses penerbitan izin bank devisa memang lama karena BI memasang aturan yang tak sedikit bagi bank yang ingin menjadi bank devisa. "Persyaratan itu contohnya modal bank devisa harus minimal Rp 150 miliar," jelas Joni.
Persyaratan menjadi bank devisa lainnya adalah mengantongi tingkat kesehatan minimal peringkat tiga. "Peringkat itu minimal selama 24 bulan terakhir," ujar Joni.
Ada juga persyaratan rentabilitas, yang terdiri atas modal, kualitas aset, manajemen, penghasilan, serta likuiditas.
BI juga mengharuskan bank memiliki infrastruktur yang mendukung kegiatan bank devisa. "Termasuk fasilitas remittance dan jaringan bank koresponden," katanya.
Presiden Direktur Bank SBI Indonesia Rajiv Saran mengaku lega dengan penerbitan izin tersebut. "Dengan menjadi bank devisa, kami bisa memainkan peran yang lebih besar dalam transaksi valuta asing," jelas Rajiv, seperti dikutip Antara.
SBI Indonesia membidik pelaku bisnis India-Indonesia. Nilai perdagangan India dan Indonesia sebesar US$ 10 miliar per tahun.
Direktur Keuangan SBI Indonesia S. Sathyamurthy menambahkan, perdagangan antara India dan Indonesia masih mengalami perkembangan. Ini terlihat dari kian banyaknya orang India yang bekerja di Indonesia dan makin menjamurnya perusahaan India yang beroperasi Indonesia. "Dengan menjadi bank devisa, kami bisa membantu bisnis mereka," ucap Sathyamurthy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News