Reporter: Lamgiat Siringoringo |
JAKARTA. Dana sebanyak Rp 100 miliar milik Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) dalam kasus dugaan korupsi aliran dana Bank Indonesia (BI) ternyata tidak jelas. Hal ini terungkap Selasa (17/030 dalam sidang lanjutan dugaan korupsi aliran dana BI dengan terdakwa Mantan Deputi Gubernur BI Aulia Pohan, Maman Soemantri, Bun Bunan Hutapea dan Taslim Tadjudin.
Dua orang pengurus yayasan ini yaitu Ketua YPPI Barijo Salam Hadi dan Bendaharawan YPPI Ranawati Priyono mengungkapkan bahwa status uang sebanyak Rp 100 miliar itu tidak pernah tercatat dalam neraca aset dan pembukuan YPPI. "Karena belum jelas status uang itu," ujar Barijo.
Sebagai pengurus yayasan, Barijo pernah bertanya status uang itu pada dewan pengawas YPPI Maman Soemantri. Namun pertanyaan ini tidak dijawab, jawaban ini diartikan oleh Barijo bahwa deputi gubernur BI juga tidak tahu status dana ini. Tapi hal ini dibantah oleh Maman yang merasa dirinya tak pernah ditanyakan hal itu oleh Barijo. Dalam persidangan ini empat mantan deputi BI yang menjadi tersangka kasus ini, tak menyanggah ketidakjelasan status dana ini. Mereka tidak berkomentar menyangkut status dana ini sebagai piutang ataupun sumbangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News