Reporter: Tim KONTAN | Editor: Ridwal Prima Gozal
KONTAN.CO.ID - Sebagian pihak mencemaskan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% berpotensi menimbulkan kontraksi ekonomi. Pemerintah telah mengantisipasinya dengan sejumlah paket stimulus ekonomi untuk melindungi kesejahteraan masyarakat.
PPN 12% dinilai sejumlah kalangan dapat memperlambat pertumbuhan ekonomi Indonesia karena penurunan konsumsi rumah tangga dan peningkatan inflasi. Meski demikian, pemerintah menegaskan dampak kenaikan PPN ke 12% terhadap pertumbuhan ekonomi tidak signifikan. Walaupun terjadi kontraksi ekonomi, sifatnya hanya temporer.
“Pertumbuhan ekonomi 2025 akan tetap dijaga sesuai target APBN sebesar 5,2%,” ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu dalam keterangan tertulis.
Sementara itu, Kepala Ekonom Bank Permata Joshua Pardede menilai dampak kenaikan PPN dapat diminimalkan melalui paket stimulus yang tepat sasaran, subsidi, serta insentif yang diberikan kepada sektor-sektor strategis.
“Penting bagi pemerintah untuk memastikan pelaksanaan belanja yang efisien untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan,” papar Joshua kepada Tim Kontan, Senin (23/12).
Senada dengan Joshua, pengamat ekonomi dan perpajakan Yustinus Prastowo mengatakan pemerintah dapat memitigasi potensi kontraksi ekonomi melalui berbagai kebijakan. Pemberian stimulus atau insentif diharapkan dapat memberikan kompensasi untuk mengurangi dampak yang ditimbulkan.
“Terlebih lagi, diharapkan belanja publik yang produktif pada tahun depan tidak hanya mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga membuka peluang kerja baru, sehingga pada akhirnya dapat meningkatkan pendapatan rumah tangga dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan,” urai Yustinus melalui aplikasi percakapan kepada Tim Kontan, Senin (23/12).
Adapun, paket kebijakan ekonomi yang diberikan pemerintah untuk melindungi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat terdiri dari total 15 insentif dan stimulus ekonomi.
Di antaranya, barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat banyak seperti kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan jasa angkutan umum tetap dibebaskan dari PPN (PPN 0%). Selain itu, pemerintah menanggung PPN 1% untuk tepung terigu, gula untuk industri, dan MinyaKita sehingga ketiga barang ini hanya dikenakan PPN 11%.
Pemberian paket insentif ekonomi untuk kesejahteraan ini mengandalkan APBN 2025. Paket pembebasan PPN bahan kebutuhan pokok mencapai Rp77,1 triliun. Sedangkan insentif UMKM sebesar Rp61,2 triliun, transportasi sebesar Rp34,4 triliun, pendidikan dan kesehatan Rp30,8 triliun, serta keuangan dan asuransi Rp27,9 triliun. Sehingga, total alokasi insentif PPN dari pemerintah mencapai Rp265,5 triliun.
Selanjutnya: Robert Kiyosaki Ingatkan Krisis Keuangan Global, Amankan Kekayaan Anda pada Aset Riil
Menarik Dibaca: Promo Guardian Super Hemat s/d 8 Januari 2025, Tambah Rp 1.000 Dapat 2 Body Scrub
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News