kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Sudah diwawancara Menkeu, Purbaya dikabarkan bakal jadi Ketua Dewan Komisioner LPS


Sabtu, 05 September 2020 / 05:00 WIB
Sudah diwawancara Menkeu, Purbaya dikabarkan bakal jadi Ketua Dewan Komisioner LPS


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Purbaya Yudhi Sadewa dikabarkan bakal menggantikan posisi Halim Alamsyah sebagai Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Purbaya sendiri mengaku belum mengetahui kabar tersebut. “Saya tidak tahu, namun memang saya pernah diwawancari oleh Menteri Keuangan,” katanya saat dikonfirmasi Kontan.co.id, Jumat (4/9).

Kabar yang diterima Kontan.co.id, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait ini pada 20 September 2020 mendatang. Ini menyusul akan habisnya masa jabatan Halim pada 24 September 2020.

Mengacu UU 24/2004 tentang LPS, Dewan Komisioner OJK memang diusulkan Kementerian Keuangan sebelum ditetapkan oleh Presiden.

Baca Juga: Habis masa jabatan, Halim Alamsyah segera lengser dari Ketua Dewan Komisioner LPS

Masa jabatan Ketua Dewan Komisioner LPS berlaku selama lima tahun, dan dapat kembali dipilih untuk satu periode kepemimpinan.

Halim yang baru habis periode jabatannya tak bisa kembali dipilih karena usianya telah mencapai batas maksimum.

“Sesuai UU LPS, maksimum usia calon adalah 63 tahun, sementara usia saya sudah lewat sehingga tidak bisa kembali dipilih,” kata Halim kepada Kontan.co.id.

Selain Purbaya yang bakal menggantikan Halim, ada pula Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Destri Damayanti yang kembali akan kembali menduduki kursi Dewan Komisioner LPS, namun kali ini statusnya sebagai ex-officio atau perwakilan Bank Indonesia.

Kepala Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko tidak mengetahui soal ini. “Saya belum tahu, sejauh ini kami belum ada pemberitahuannya,” ujarnya kepada Kontan.co.id.

Asal tahu sebelum menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior BI pada 2019 lalu, Destri telah menduduki posisi Dewan Komisioner LPS sejak 2015.

Dengan kembali masuknya Destri maka susunan Dewan Komisioner LPS akan lengkap menjadi enam anggota yaitu Purbaya dikabarkan menggantikan Halim sebagai Ketua Dewan Komisioner LPS.  kemudian ada Lana Soelistianingsih yang merangkap Kepala Eksekutif LPS. Lalu, ada Didik Madiyono, Lluky Alfirman (ex-officio Kemkeu), dan Heru Kristiyana (ex-officio OJK).

Selanjutnya: DPR Gagas Revisi UU BI, Independensi Bank Indonesia Dipangkas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×