kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.239.000   4.000   0,18%
  • USD/IDR 16.580   -32,00   -0,19%
  • IDX 8.118   47,22   0,59%
  • KOMPAS100 1.119   4,03   0,36%
  • LQ45 785   1,90   0,24%
  • ISSI 286   2,08   0,73%
  • IDX30 412   0,93   0,23%
  • IDXHIDIV20 467   0,39   0,08%
  • IDX80 123   0,45   0,36%
  • IDXV30 133   0,76   0,57%
  • IDXQ30 130   0,07   0,05%

Surat edaran e-money terbit pertengahan Juni 2014


Rabu, 11 Juni 2014 / 17:24 WIB
Surat edaran e-money terbit pertengahan Juni 2014
ILUSTRASI. Bisa Dicoba! Ini 5 Cara Efektif Menjaga Asam Urat Tetap Normal


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang uang elektronik. SE ini merupakan rincian aturan uang elektronik dari penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 16/8/PBI/2014 tentang e-money. 

"SE uang elektronik akan keluar pertengahan Juni 2014," kata Yura A. Djalins, Deputi Direktur Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Rabu (11/6).

Aturan lanjutan ini akan berisi tentang aturan operasional pada e-money dalam menjalankan kegiatan layanan keuangan digital (LKD). 

Yura menambahkan, setelah SE e-money keluar, maka bank-bank yang menerbitkan e-money dapat segera menjalankan bisnis LKD, tanpa perlu izin ke BI.

Namun, regulator tetap akan mengawasi kegiatan LKD pada bank BUKU 1-BUKU 4, agar tidak terjadu penyelewengan. "Jika mereka macam-macam akan kami kejar, karena kami akan mengecek secara acak," tambah Yura. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×