kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.680.000   -30.000   -1,11%
  • USD/IDR 17.882   6,00   0,03%
  • IDX 6.374   105,97   1,69%
  • KOMPAS100 836   13,50   1,64%
  • LQ45 634   8,05   1,29%
  • ISSI 220   3,58   1,65%
  • IDX30 354   2,96   0,84%
  • IDXHIDIV20 429   0,94   0,22%
  • IDX80 95   1,52   1,62%
  • IDXV30 118   0,42   0,35%
  • IDXQ30 112   0,52   0,46%

Surat edaran e-money terbit pertengahan Juni 2014


Rabu, 11 Juni 2014 / 17:24 WIB
ILUSTRASI. Bisa Dicoba! Ini 5 Cara Efektif Menjaga Asam Urat Tetap Normal


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang uang elektronik. SE ini merupakan rincian aturan uang elektronik dari penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 16/8/PBI/2014 tentang e-money. 

"SE uang elektronik akan keluar pertengahan Juni 2014," kata Yura A. Djalins, Deputi Direktur Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Rabu (11/6).

Aturan lanjutan ini akan berisi tentang aturan operasional pada e-money dalam menjalankan kegiatan layanan keuangan digital (LKD). 

Yura menambahkan, setelah SE e-money keluar, maka bank-bank yang menerbitkan e-money dapat segera menjalankan bisnis LKD, tanpa perlu izin ke BI.

Namun, regulator tetap akan mengawasi kegiatan LKD pada bank BUKU 1-BUKU 4, agar tidak terjadu penyelewengan. "Jika mereka macam-macam akan kami kejar, karena kami akan mengecek secara acak," tambah Yura. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×