Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. PT XL Axiata Tbk (XL) menuturkan penetrasi pasar uang elektronik yang dimiliki XL yaitu XL tunai berjalan lambat. Hal itu dikarenakan XL tidak leluasa dalam memasarkan XL tunai kepada para pelanggannya.
Dian Siswarini, Direktur Digital Services XL menuturkan salah satu penghambat penetrasi XL yaitu Peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai Uang Elektronik, yang menyebutkan bahwa perusahaan telekomunikasi, tidak dapat melakukan kegiatan uang elektronik pada agen perorangan.
"Larangan transaksi uang elektronik pada agen tidak berbadan hukum menghambat kemajuan e-money XL," keluh Dian Siswarini, Direktur Digital Services XL, Rabu (11/6).
Larangan tersebut, lanjut Dian, karena perusahaan telekomunikasi seperti XL bukanlah kelompok bank dan tidak bekerjasama dengan kelompok bank BUKU 4. Nah, untuk bisa memasarkan kepada agen perorangan, XL berencana untuk melakukan sinergi dengan bank.
Sampai dengan Mei 2014, transaksi XL tunai mengalami pertumbuhan 32%. Sayangnya Dian tidak mengungkapkan berapa besar nilainya.
Yang jelas kata dia, pertumbuhan transaksi tersebut didukung oleh tumbuhnya jumlah pengguna XL tunai sebesar 31% atau mencapai 1 juta pemakai per Mei 2014. "Angka tersebut masih sangat kecil dari jumlah pelanggan XL," kata Dian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News