Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan akan menyelesaikan aturan layanan keuangan digital (LDK) atau yang biasa disebut branchless banking pada akhir tahun 2014. Pada tahap awal, OJK akan mengatur layanan branchless banking, pada produk tabungan tarik dan simpan.
Soal jumlah simpanan pada tabungan branchless banking, OJK belum berencana mengatur secara rinci. Sebagai perbandingan, jumlah simpanan pada uang elektronik atau e-money yang diatur Bank Indonesia (BI), maksimal sebesar Rp 1 juta untuk e-money tidak teregistrasi, dan maksimal Rp 5 juta untuk e-money teregistrasi.
Nah, menanggapi hal ini, PT Bank Permata Tbk (PermataBank) akan mendorong produk dan layanan BBM Money sebagai produk utama uang elektronik (e-money) yang dimilikinya. Direktur Retail Banking PermataBank, Bianto Surodjo mengungkapkan, pada kenyataannya banyak pengguna ponsel pintar yang menggunakan media BlackBerry Messanger (BBM).
"Karena itu, ini yang coba dimaksimalkan perseroan. User (pengguna) sudah mendekati 100 ribu," kata Bianto di Jakarta, Rabu (4/6).
Pada Februari tahun lalu, perseroan menghadirkan layanan BBM Money, di mana pelanggan dapat membuat dan mengakses rekening mobile dari smartphone mereka dan melakukan pembayaran langsung (real-time) ke kontak BBM mereka yang juga telah mendaftar ke layanan yang sama.
BBM Money membuat debut percontohan komersial di Indonesia, karena pengguna dapat dengan mudah mengisi uang ke dalam rekening mobile mereka dari rekening bank apa pun di Indonesia. Adapun fitur layanan yang dapat dilakukan melalui BBM Money, di antaranya untuk transfer antar pengguna BBM, pembelian pulsa, pembayaran tagihan.
"Kami juga akan arahkan untuk transaksi," ujar Bianto.
Lebih lanjut Bianto menambahkan, layanan BBM Money sendiri merupakan bentuk produk e-money perseroan yang diarahkan untuk menjaring para pengguna BBM, yang saat ini tak hanya terbatas untuk pengguna BlackBerry, namun juga android di Indonesia. Sementara untuk e-money konvensional yang berbasis kartu, lanjutnya, masih dikaji lebih lanjut untuk pengembangannya.
Beleid mengenai LKD ini jika berjalan mulus akan efektif diterapkan pada awal tahun depan. OJK akan membuka kesempatan bagi seluruh bank untuk membuka layanan branchless banking ini.
Alhasil, bisnis ini kelak bukan cuma bank yang masuk dalam katagori BUKU 4. Selanjutnya, akan ada produk baru seperti kredit dan cross selling seperti asuransi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News