Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Adanya pengembang nakal tentu menimbulkan keresahan bagi masyarakat yang ingin mendapat hunian. Oleh karenanya, perlu ada kerjasama dari berbagai pihak untuk ramai-ramai ikut selektif dalam memilih pengembang.
Belum lama ini, PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) bersama Kementerian BUMN mengumumkan bahwa selama ini ada beberapa pengembang nakal, yang dengan sengaja tidak segera mengeluarkan sertifikat tanah. Bahkan, ada beberapa kasus yang rumahnya saja tak kunjung selesai.
Berdasarkan catatan BTN, ada 4.000 pengembang rekanannya nakal sejak tahun 2019. Dengan jumlah pengembang tersebut, setidaknya ada 120.000 rumah yang dibiayai lewat kredit kepemilikan rumah (KPR) BTN tak bisa keluar sertifikatnya meski KPR sudah lunas.
Sementara itu, hingga awal tahun 2025 ini, BTN mencatat masih ada sekitar 38.000 sertifikat yang perlu dibereskan. Rencananya, tahun ini akan diselenggarakan sekitar 15.000 dan tahun depan dengan jumlah sama.
Ketua Umum DPP Asosiasi pengembang Real Estate Indonesia (REI) Joko Suranto bilang klaim yang dilontarkan BTN tersebut bisa mengganggu pasar properti yang saat ini tengah dihadapkan dengan ketidakpastian. Apalagi, angka yang disebutkan tanpa klasifikasi yang jelas.
Baca Juga: Bunga KPR Perbankan Belum Melandai Meski BI Rate Turun, Ini Penyebabnya
Menurutnya, jikalau klaim 4.000 pengembang nakal itu benar maka perbankan turut andil dalam menyebabkan permasalah itu terjadi. Sebab, empat proses dalam pencairan KPR dilakukan melalui persetujuan bank, mulai dari persetujuan pengajuan kredit, verifikasi data, permintaan melakukan akad, dan penetapan biaya retensi.
“Kalau sampai ada 120.000 sertifikat bermasalah, ini berarti proses bank yang bermasalah, karena persetujuan kredit dan verifikasi semua harus lewat bank. Ada kongkalikong berarti di dalam banknya,” ujar Joko.
Executive Vice President (EVP) Consumer Loan BCA, Welly Yandoko turut mengungkapkan bahwa saat ini selalu menerapkan credit scoring dan penentuan kriteria bagi mitra strategis, dalam hal ini pihak pengembang.
Dengan analisa yang mendalam sebelum melakukan perjanjian kerja sama dengan developer, ia bilang pihaknya akan melakukan seleksi ketat dan meminimalisir adanya developer yang berpotensi tidak memenuhi kewajibannya.
“Beberapa kriteria seperti reputasi dan rekam jejak developer, bagaimana sisi legalitas proyek yang sudah dipenuhi, serta marketability dari suatu proyek kami kaji denga detil sebelum menjalin kerja sama,” ujarnya.
Baca Juga: REI Sebut Perbankan Punya Andil Memunculkan Pengembang Nakal
Selain itu, ia juga menegaskan pihaknya selalu mereview hasil kerja sama dengan developer termasuk bagaimana pemenuhan komitmen dalam penyelesaian bangunan, bagaimana tindak lanjut proses legalitas, perijinan dan pemecahan sertifikat maupun isu-isu lain agar konsumen mendapatkan kepuasan dan keamanan ketika bertransaksi bersama KPR BCA.
Sementara itu, Pimpinan Divisi Kredit Retail PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Sumsel Babel) Teddy Kurniawan sependapat bahwa selama ini bank juga turut selektif dalam bekerjasama dengan pengembang.
Ia bilang ada kriteria-kriteria yang dipakai bank sebelum menentukan pengembang tersebut nakal atau tidak. Misalnya, melihat historis kredit dari para pengurus pengembang rumah tersebut yang tercantum dalam SLIK.
“Kalau menemukan developer nakal langsung diblacklist,” tandasnya.
Baca Juga: Bunga Acuan Telah Turun, Kapan KPR Ikutan?
Selanjutnya: Harga Saham Blue Chip Ini Terus Melemah, Ada Potensi Rebound?
Menarik Dibaca: Fitur Baru Fox Logger untuk Optimalkan Penggunaan Bahan Bakar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News