kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Tekan kredit macet, BMRI optimalkan ekeskusi agunan


Jumat, 17 Desember 2010 / 16:46 WIB
Tekan kredit macet, BMRI optimalkan ekeskusi agunan


Reporter: Bernadette Chritina Munthe, Dyah Megasari |

JAKARTA. Tidak hanya melalui mekanisme restrukturisasi, PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) juga berkomitmen mengurangi eksposur kredit bermasalah (NPL). Penekanan terhadap kredit macet ini bakal dilakukan melalui optimalisasi eksekusi agunan baik berupa lelang aset, personal maupun corporate guarantee.

Wakil Direktur Utama BMRI Riswinandi mengungkapkan, hambatan yang mengganggu perbankan dalam menyelesaikan NPL semakin mendesak segera diselesaikan. Tujuannya, agar tingkat pengembalian aset perbankan dapat menurunkan level NPL sekaligus meningkatkan penyalurkan kredit kepada masyarakat dan dunia usaha.

Menurut Riswinandi, ada beberapa hambatan yang sering ditemui dalam pelaksanaan penyelesaian NPL melalui mekanisme eksekusi jaminan. Misalnya seperti dimasukannya aset yang telah diikat sebagai agunan ke dalam boedel pailit oleh kurator, perbedaan pandangan terkait nilai agunan yang mengacu pada Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP, serta belum adanya pemahaman yang sama oleh lembaga peradilan terkait dengan eksekusi jaminan fidusia.

Senada dengan Riswinandi, Ketua Muda Perdata Mahkamah Agung Atja Sondjaja SH menuturkan, sebagai penyalur dana kepada masyarakat dalam bentuk kredit, perbankan menghadapi risiko yang sangat besar akan terjadinya kredit macet. Tingginya tingkatNPL pasti mempengaruhi kinerja dari perbankan itu sendiri.

Oleh karena itu, sangat diperlukan instrumen-instrumen hukum yang sekiranya dapat melindungi pengembalian maupun kompensasi dari kredit yang telah disalurkan dalam masyarakat.

Sementara praktisi hukum dan kurator Swandy Halim menjelaskan optimalisasi penyelesaian kredit bermasalah juga tergantung pada kecepatan dalam mengeksekusi aset agunan. "Dengan demikian, untuk mendukung tercapainya penyelesaian yang cepat dan optimal, status hukum atas aset agunan juga harus dapat segera dipastikan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×