Reporter: Ferry Saputra | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pemeriksaan khusus terhadap fintech peer to peer (P2P) lending berbasis syariah, PT Dana Syariah Indonesia (DSI) sejak 13 Oktober 2025 hingga 31 Maret 2026. Asal tahu saja, DSI diterpa masalah tertundanya pengembalian dana maupun pembayaran imbal hasil lender.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menerangkan pemeriksaan khusus itu bisa diperpanjang mempertimbangkan kondisi. Dia mengatakan pemeriksaan khusus itu bertujuan untuk menelusuri aliran dana lender dan aset DSI, serta aset yang menjadi underlying penempatan dana lender.
"Kami juga ingin mendalami ke mana pergi uangnya dalam konteks di ranah kami sektor keuangan. Kami juga meminta bantuan PPATK dan kami sedang melakukan itu. Kalau ranah yang lebih luas, tentu ada di Bareskrim Polri," ujar Agusman dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Kamis (15/1/2026).
Baca Juga: Kelola Rp 16 Triliun, DPLK AXA Mandiri Bakal Gaet Pekerja Informal
Agusman menambahkan pemeriksaan khusus juga dilakukan untuk memintai keterangan pengurus DSI yang diduga mengetahui atau menyebabkan terjadinya masalah DSI, dana gagal bayar dana lender.
"Kami juga berkali-kali melakukan pemanggilan terhadap pengurus dan pemegang saham DSI. Terakhir kali pada 12 Januari 2026 mengenai apa yang harus dilakukan, termasuk soal Rapat Umum Pemegang Dana (RUPD), karena mereka belum pernah berpengalaman melakukan itu," kata dia.
Lebih lanjut, Agusman menerangkan sebelum melakukan pemeriksaan khusus, OJK juga sudah melakukan pemeriksaan umum pada Desember 2024. Adapun pihaknya mendapati bahwa DSI melakukan pelanggaran terkait batas maksimum pendanaan, pengendapan dana escrow account, dan kesalahan pencatatan laporan.
Selanjutnya, OJK kembali melakukan pemeriksaan terhadap DSI pada Agustus 2025 hingga September 2025. Langkah itu dilakukan sebagai tindak lanjut adanya pengaduan lender DSI.
"Diketahui, terdapat permasalahan berupa pendanaan proyek fiktif secara signifikan, pelaporan yang tidak benar, dan kegagalan pengembalian dana lender," ucap Agusman.
Selain itu, Agusman menyebut OJk telah menyampaikan 20 surat pembinaan untuk penguatan industri fintech lending, antara lain terkait penggunaan escrow account, mitigasi risiko pendanaan terhadap borrower fiktif, serta penerapan strategi anti fraud dan Whistleblowing System (WBS) pada penyelenggara fintech lending.
Baca Juga: Skema Ponzi DSI Terbongkar, OJK Temukan Delapan Indikasi Kuat Fraud
Atas dasar pemeriksaan terhadap DSI, Agusman mengatakan pihaknya menyampaikan surat pembinaan kepada DSI, antara lain diminta untuk menaati peraturan, menerapkan prinsip tata kelola yang baik secara transparan, wajar, dan akuntabel, termasuk mengembalikan dana lender. Selain itu, melaksanakan kegiatan operasional perusahaan dengan mengacu pada standar, prinsip, dan praktik penyelenggaraan yang sehat.
"Ditambah, melakukan langkah-langkah perbaikan yang diperlukan sesuai hasil rekomendasi pemeriksaan OJK," tuturnya.
Agusman menyampaikan OJK juga melakukan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan berupa koordinasi dengan Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri transaksi keuangan DSI dan pihak terafiliasi pada 13 Oktober 2025.
Selanjutnya, OJK juga melaporkan hasil temuan pemeriksaan terhadap DSI berkaitan adanya indikasi fraud dana lender kepada Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) pada 15 Oktober 2025 untuk ditindaklanjuti secara lebih luas.
Pada 15 Oktober 2025, OJK juga telah menetapkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada Dana Syariah Indonesia. Sanksi itu merupakan bentuk pelaksanaan pengawasan tegas OJK agar perusahaan fokus menyelesaikan kewajiban kepada lender dan mencegah adanya korban baru. Salah satu pelarangannya, yakni DSI tidak dapat melakukan kegiatan penyaluran pendanaan baru selama masa pembekuan.
Agusman menyatakan saat ini DSI telah berada dalam pengawasan khusus. Jadi, pengawasan OJK ada berupa normal, intensif, dan khusus. Dia bilang pengawasan khusus adalah yang paling berat dan ada jangka waktunya.
Baca Juga: Temuan PPATK: Ada Aliran Dana ke Perusahaan Afiliasi Kolega dan Pengurus DSI
"Apabila (pengawasan khusus) jangka waktunya nanti terlampaui, tentu akan ada ancaman cabut izin usaha. Namun, jangan sampai ke sana dahulu, kami ingin pengembalian dana lender dahulu daripada hal lain, itu yang diharapkan kami," ungkapnya.
Temuan Indikasi Fraud
Sejalan dengan hasil pemeriksaan OJK, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya juga menemukan beberapa indikasi fraud di perkara DSI. Dia menjelaskan dana lender yang dihimpun melalui rekening escrow diduga dialihkan ke beberapa perusahaan terafiliasi dari DSI.
"Jadi, bukan disalurkan kepada borrower, tetapi dialihkan ke rekening vehicle atau rekening escape-nya, kemudian langsung masuk ke rekening perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT DSI atau yang dikenal dengan perusahaan vehicle atau rekening vehicle yang dikendalikan oleh pengurus dan pemegang saham di PT DSI, dengan pola transaksi yang tidak sesuai dengan tujuan pendanaannya," ucap Ade.
Ade bilang tim penyidik juga menemukan fakta bahwa ada proyek-proyek fiktif yang diciptakan dengan menggunakan borrower-borrower yang sudah masuk dalam list oleh PT DSI. Dia bilang borrower yang masuk dalam list itu sendiri tidak mengetahui ketika namanya digunakan kembali dengan tujuan agar kembali mendanai proyek-proyek fiktif ciptaan dari PT DSI.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan temuan indikasi fraud, Ade mengatakan PT DSI diduga melanggar sejumlah ketentuan, yakni Pasal 158 POJK Nomor 40 Tahun 2024 Tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Ade mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan atau pengawasan dari OJK, sejak 2021 hingga 2025 teridentifikasi kurang dari 1.500 lender yang menjadi korban. Adapun penanganan perkara DSI tersebut berdasarkan 4 laporan polisi yang masuk. Dia merinci bahwa 1 laporan berasal dari OJK diwakilkan kuasa hukum, kemudian 3 laporan lainnya berasal dari lender yang diwakilkan kuasa hukum.
Baca Juga: AAJI Bongkar Tiga Strategi Kunci Agar Premi Asuransi Kesehatan Tetap Murah
Ade mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan terhadap DSI, pihaknya kemudian memutuskan untuk meningkatkan status perkara tersebut masuk tahap penyidikan sejak 14 Januari 2026. Artinya, dia bilang peningkatan status perkara tersebut dilakukan berdasarkan dari fakta-fakta yang didapatkan selama penyelidikan.
"Berangkat dari fakta-fakta penyelidikan yang didapatkan dengan minimal 2 calon alat bukti sah yang dikantongi oleh tim penyelidik, maka status penanganan perkara DSI ditingkatkan ke tahap penyidikan," tuturnya.
Sebagai informasi, berdasarkan data terbaru Paguyuban Lender DSI, total kerugian para lender mencapai Rp 1,41 triliun per 14 Januari 2026. Adapun nilai itu dihimpun dari 4.898 lender.
Selanjutnya: Kelola Rp 16 Triliun, DPLK AXA Mandiri Bakal Gaet Pekerja Informal
Menarik Dibaca: 12 Buah yang Bisa Turunkan Kolesterol dengan Cepat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News











![[Intensive Workshop] Foreign Exchange & Hedging Strategies](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_17122515210200.jpg)
