Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi
Dalam dokumen itu, koperasi juga mengakui kesulitan untuk membayar kewajiban ke nasabah disebabkan beberapa faktor. Diantaranya, krisis di sektor keuangan pada 2018-2019 serta kondisi sistemik di sektor keuangan non-bank. "Hal ini menyebabkan gagal bayar di beberapa industri yang berdampak langsung pada kinerja koperasi," ungkap surat itu.
Akibatnya, nasabah yang miliki simpanan di atas Rp 5 miliar menarik dana secara massif (rush money). Dari audit internal, bahwa nasabah tersebut juga punya diversifikasi di industri keuangan non-bank.
Baca Juga: Aliansi Korban Indosurya: Ada Ancaman Pelarian Modal
Kejadian ini diperparah oleh pandemi corona (Covid-19) yang menimpa awal 2020 sehingga KSP Indosurya tidak dapat melakukan kewajibannya kepada nasabah.
Dari berbagai rentetan peristiwa itu, koperasi mengklaim salah seorang nasabah mengajukan PKPU kepada KSP Indosurya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 6 Maret 2020. Kemudian pada 29 April 2020 diputus dalam PKPU sementara oleh pengadilan.
Seperti diketahui, KSP Indosurya Cipta didirikan pada tanggal 27 September 2012 dengan izin Kementerian Koperasi No. 430/BH/XII.1/1.829.31/XI/2012 dan telah memiliki 184 cabang di 30 provinsi di Indonesia dalam kurun waktu sampai dengan 2017 dengan total 1.000 karyawan.
Seiring waktu, usahanya tumbuh pesat. Namun awal tahun 2020, koperasi mengalami gagal bayar dan akhirnya masuk PKPU.
Baca Juga: PPATK Endus Aliran Dana KSP Indosurya Cipta di Luar Negeri
Hingga Rabu (20/5) jumlah kreditur yang mendaftarkan PKPU KSP Indosurya Cipta mencapai 5.736 pihak. Dari jumlah tersebut, tagihan piutang yang terkumpul mencapai Rp 14,63 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News