kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   17.000   0,69%
  • USD/IDR 16.744   39,00   0,23%
  • IDX 8.649   -28,70   -0,33%
  • KOMPAS100 1.189   -1,08   -0,09%
  • LQ45 856   3,48   0,41%
  • ISSI 308   -2,41   -0,78%
  • IDX30 440   2,82   0,65%
  • IDXHIDIV20 512   5,34   1,05%
  • IDX80 134   0,03   0,02%
  • IDXV30 138   0,02   0,01%
  • IDXQ30 140   1,34   0,96%

Ditangkap September, OJK Masih Lakukan Penyidikan ke Eks CEO Investree Adrian Gunadi


Kamis, 18 Desember 2025 / 05:45 WIB
Ditangkap September, OJK Masih Lakukan Penyidikan ke Eks CEO Investree Adrian Gunadi
ILUSTRASI. Konpers penahanan Adrian Gunadi Investree (Dok/OJK)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama pihak lain, seperti Interpol Indonesia, telah berhasil menangkap dan membawa pulang Mantan Direktur Utama Fintech Peer to Peer (P2P) Lending PT Investree Radhika Jaya (Investree) Adrian Gunadi dari Doha, Qatar, ke Indonesia pada 26 September 2025. 

Usai ditangkap, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, OJK masih melakukan proses penyidikan dan pemeriksaan bukti terhadap Adrian Gunadi. Langkah itu dilakukan sebagai bagian dari penegakan ketentuan terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan Adrian berhubungan dengan masalah Investree.

"Proses penyidikan dan pemeriksaan bukti terhadap Adrian Gunadi terus dilakukan secara cermat dan menyeluruh sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Rabu (17/12/2025).

Sebelumnya, Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK Yuliana menyampaikan bahwa tersangka Adrian Gunadi melakukan pelanggaran penghimpunan dana masyarakat berlandaskan ketentuan perundang-undangan pada periode Januari 2022 hingga Maret 2024 dan kerugiannya mencapai Rp 2,7 triliun. 

Baca Juga: Asuransi Intra Asia Luncurkan Intra Travel Insurance-Domestic

"Tersangka diduga menggunakan PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI) sebagai special purpose vehicle untuk menghimpun dana ilegal dengan mengatasnamakan PT Investree Radhika Jaya (Investree). Dana tersebut digunakan, antara lain untuk kepentingan pribadi," ucapnya dalam konferensi pers di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (26/9/2025).

Melalui perusahaan yang mengatasnamakan Investree, Yuliana menerangkan Adrian Gunadi diduga melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK.

Dalam proses penegakan hukum, penyidik OJK berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI dalam menjerat tersangka dengan Pasal 46 jo Pasal 16 ayat (1) Bab IV Undang-Undang Perbankan, dan Pasal 305 ayat (1) jo Pasal 237 huruf (a) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan jo Pasal 55 KUH Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun.

Lebih lanjut, Yuliana menyampaikan, proses pemulangan Adrian Gunadi ke Indonesia dilaksanakan melalui mekanisme kerja sama NCB to NCB, serta kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Luar Negeri dan dukungan penuh dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Qatar. 

Yuliana bilang, tersangka merupakan tahanan OJK yang dititipkan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut. OJK juga terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait laporan korban yang masuk ke Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.

Proses Likuidasi Investree Masih Berjalan

OJK juga sempat mengumumkan bahwa proses likuidasi Investree masih berlangsung sampai saat ini. Mengenai hal itu, OJK menyatakan terus melakukan pengawasan secara ketat terhadap Tim Likuidasi Investree perihal proses likuidasi.

"OJK terus melakukan pengawasan secara ketat terhadap Tim Likuidasi Investree, termasuk mengenai pendaftaran tagihan oleh lender," ujar Agusman.

Perihal proses likuidasi, Agusman menambahkan para lender Investree dapat mendaftarkan tagihan langsung kepada Tim Likuidasi. Selain itu, para lender juga bisa melakukan upaya hukum secara sendiri atau melalui pihak lain kepada borrower sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Pembiayaan Fintech P2P Lending Syariah Tumbuh Signifikan 38,15% per Oktober 2025

Sementara itu, Tim Likuidasi Investree tampaknya masih membutuhkan tambahan waktu untuk menyelesaikan proses verifikasi tagihan. Melansir situs resmi Investree pada 17 Desember 2025, yaitu investree.id, Tim Likuidasi menerangkan tambahan waktu verifikasi dibutuhkan sehubungan dengan tingginya volume tagihan yang diterima, serta demi memastikan akurasi dan validitas data. 

"Kami menyampaikan bahwa Tim Likuidasi PT Investree Radhika Jaya (Dalam Likuidasi) memerlukan tambahan waktu untuk menyelesaikan proses verifikasi tagihan," tulis Tim Likuidasi dalam pengumuman tersebut.

Saat ini, Tim Likuidasi menyatakan tengah melakukan pengumpulan, serta komparasi data guna memastikan konsistensi dan kebenaran informasi yang diterima. Hasil dari proses verifikasi tersebut, beserta informasi lain terkait proses likuidasi, akan disampaikan secara berkala melalui situs resmi Investree.

Asal tahu saja, OJK telah mencabut izin usaha fintech lending Investree pada 21 Oktober 2024 melalui surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024. Pencabutan izin usaha itu dilakukan karena adanya masalah gagal bayar dan pelanggaran ketentuan yang dilakukan Investree. 

Selanjutnya: Kalbe Farma Terus Meracik Ekspansi Bisnis

Menarik Dibaca: 30 Link Template Kalender 2026 Terbaru Gratis Download dan Edit di Canva

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×