Reporter: Ferry Saputra | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) berencana membagikan lanjutan pembayaran dari aset yang ada kepada pemegang polis (pempol) dalam beberapa bulan ke depan. Adapun pembayaran tersebut berasal dari aset tak bermasalah yang berbentuk likuid dengan nominal sebesar Rp 222,25 miliar.
Mengenai hal itu, salah satu pemegang polis Kresna Life Christian Tunggal mengakui mendengar ada rencana kelanjutan pembayaran dari hasil likuidasi.
"Namun, sampai sekarang belum ada penjelasan terbuka dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Tim Likuidasi tentang mekanisme dan besaran pembayarannya," ucapnya kepada Kontan, Selasa (16/9/2025).
Christian menerangkan pempol sebenarnya tidak menitikberatkan di cicilan pembayaran, tetapi menuntut adanya kejelasan seluruh dana pempol bisa dikembalikan secara utuh dan adil.
"Kami juga berharap OJK bisa memastikan nasib seluruh tagihan kami. Jangan sampai pembayaran yang katanya hanya Rp 222,25 miliar kemudian dibagi ke seluruh pempol, lalu dianggap selesai begitu saja," ungkapnya.
Baca Juga: Sambut Baik Putusan MA Soal Kasasi, OJK: Cabut Izin Usaha Kresna Life Tetap Sah
Menurut Christian sebenarnya pembayaran yang senilai Rp 222,25 miliar tersebut masih jauh dari total tagihan pempol yang senilai Rp 4,55 triliun berdasarkan Neraca Sementara Likuidasi (NSL) yang disusun Tim Likuidasi Kresna Life. Dia juga menyoroti Rp 222,25 miliar merupakan hitungan kotor, apabila dipotong pembayaran lain-lain, pempol hanya akan mendapat Rp 196 miliar saja.
"Jika dibandingkan dengan total tagihan Rp 4,55 triliun, maka yang dibayarkan sekitar 4,4%. Artinya, setiap tagihan senilai Rp 1 miliar, pemegang polis hanya akan menerima Rp 44 juta. Sungguh kondisi yang ironis dan jauh dari rasa keadilan," tuturnya.
Sebelumnya, Ketua Tim Likuidasi Kresna Life Huakanala Hubudi mengatakan proses likuidasi tetap berlanjut usai putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia yang mengabulkan permohonan kasasi OJK atas gugatan terhadap pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) pada 19 Maret 2025 dengan perkara Nomor 140 K/TUN/2025.
Huakanala bilang Tim likuidasi baru dapat melakukan sosialisasi pembayaran kepada pemegang polis (pempol) dan penyerapan aspirasi pada 6 Agustus 2025. Atas dasar itu, dia menerangkan pihaknya berencana membagikan pembayaran lanjutan dari aset yang ada kepada para pemegang polis dalam beberapa bulan ke depan.
"Berdasarkan data yang ada di Neraca Sementara Likuidasi (per 23 Juni 2023), terdapat aset yang diharapkan dapat dibagikan dalam 2 sampai 3 bulan ke depan secara prorata kepada pemegang polis berdasarkan pendaftaran tagihan yang diajukan," ucapnya kepada Kontan, Senin (15/9/2025).
Jika menilik dokumen Neraca Sementara Likuidasi yang dipublikasi di situs resmi Tim Likuidasi Kresna Life, terdapat nominal aset tak bermasalah yang berbentuk likuid sebesar Rp 222,25 miliar. Huakanala bilang bahwa aset berbentuk likuid itu yang nantinya bisa dibagikan secara prorata kepada para pemegang polis dan tergantung dari keputusan OJK juga.
"Seharusnya dari aset tak bermasalah yang likuid sebesar Rp 222,25 miliar bisa dibagikan, tetapi semuanya tergantung keputusan OJK," ungkapnya.
Berdasarkan Neraca Sementara Likuidasi, terdapat juga aset yang masih bermasalah yang likuid sebesar Rp 799,64 miliar, kemudian aset bermasalah yang berbentuk tidak likuid sebesar Rp 2,17 triliun.
Huakanala menjelaskan memang aset bermasalah tersebut, meliputi ekuitas yang diperdagangkan Rp 749 miliar, penyertaan langsung Rp 49 miliar, dan kas setara kas Rp7,5 miliar, terikat berdasarkan putusan pengadilan Nomor 54/PID.SUS/2024/PT DKI.
Meskipun demikian, dia bilang Tim Likuidasi jika diperkenankan sesuai ketentuan hukum yang ada, suatu saat akan berkomunikasi dan berkoordinasi dengan OJK agar aset tersebut bisa dibagikan kepada para pemegang polis.
"Ke depannya tidak menutup kemungkinan akan berkoordinasi dengan semua pihak agar pemegang polis bisa mendapatkan haknya dan hasil yang maksimal," kata Huakanala.
Baca Juga: MA Kabulkan Permohonan Kasasi OJK Terkait Kresna Life, Ini Kata Kuasa Hukum Pempol
Jika ditelisik ke belakang, OJK telah melakukan banding atas putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan Penggugat, yakni Penggugat I PT Duta Makmur Sejahtera dan Penggugat II Michael Steven, terhadap Tergugat I Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia dan Tergugat II Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK terkait perkara cabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). Adapun nomor perkaranya, yakni 475/G/2023/PTUN.JKT.
Berdasarkan data SIPP PTUN Jakarta, putusan banding OJK tersebut dinyatakan gugur oleh PTTUN Jakarta dan telah ditetapkan pada 14 Juni 2024. Adapun nomor putusan banding 238/B/2024/PT.TUN.JKT.
Amar putusan menerangkan, majelis hakim PTTUN Jakarta menerima permohonan banding dari Pembanding I dan Pembanding II. Selain itu, menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 475/G/2023/PTUN.JKT pada 22 Februari 2024 yang dimohon banding, serta menghukum Pembanding I dan Pembanding II untuk membayar biaya perkara yang dalam tingkat banding sebesar Rp 250 ribu. Dengan demikian, saat itu OJK dinyatakan kalah banding atas kasus Kresna Life.
Setelah itu, OJK memutuskan menempuh permohonan kasasi lewat MA Republik Indonesia terkait Kresna Life. Pada akhirnya, MK memutuskan mengabulkan permohonan kasasi OJK atas gugatan terhadap pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). Artinya, OJK memenangkan kasasi dan cabut izin usaha Kresna Life tetap sah secara hukum. (*)
Selanjutnya: Permintaan Naik, Produksi Tahu-Tempe Diperkirakan Tumbuh 10%
Menarik Dibaca: Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (17/9) di Jabodetabek, Hujan Sangat Lebat di Sini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News