Reporter: Galvan Yudistira, Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang, Nina Dwiantika, Sinar Putri S.Utami, Yuwono Triatmodjo | Editor: Dupla Kartini
Kredit Fiktif
Modus pengajuan kredit modal kerja berbekal 10 berkas PO fiktif Rockit yang dikendalikan Harry memang efektif menggasak ratusan miliar rupiah dana bank. Bareskrim menangkap seseorang oknum bankir berinisial "D" yang ditahan karena ikut memuluskan aksi kejahatan Harry. Dari aksinya, oknum D memperoleh imbalan Rp 700 juta dari Harry.
Setelah memperoleh kredit sekitar tahun 2015, di tengah perjalanan Rockit dan Harry mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) secara sukarela bernomor 106/PKPU/2015/PN JKT.PST pada tanggal 28 Desember 2015.
Selang sehari, 29 Desember, sidang pertama PKPU langsung digelar dan majelis hakim langsung memutus dengan mengabulkan permohonan PKPU Rockit dan Harry. Majelis hakim pun lantas menetapkan keduanya dalam keadaan PKPU sementara, selama 45 hari dan menunjuk Yana Supriatna sebagai pengurus PKPU.
Di tengah perjalanan, muncul kreditur baru Rockit bernama Trilium Global Pte Ltd yang mengaku memiliki tagihan senilai Rp 1,02 triliun. Tak banyak informasi mengenai Trillium yang baru berdiri pada tahun 2012 silam. Perusahaan yang bergerak dibidang investasi itu berdomisili di Negeri Merlion, Singapura.
Hingga akhirnya akta perdamaian tidak disepakati dan voting para kreditur akhirnya memutuskan Rockit dipaksa menutup perusahaannya alias pailit pada 9 Februari 2016. Profil Trilium yang masih menjadi misteri, memiliki andil besar dalam kelancaran pailit Rockit.
Namun, pihak Bareskrim mencium ada aroma tidak sedap soal keberadaan Trilium. "Kami mendapatkan dan keterangan sejumlah pihak, terkait Trilium. Ternyata perusahaan itu terafiliasi dengan tersangka sendiri (Harry Suganda)," tandas Agung.
Bareskrim terus melakukan pengembangan pemeriksaan dan telah memeriksa 43 saksi, termasuk dari kalangan bankir yang menjadi korban. Namun Agung belum bisa menyampaikan apakah Bareskrim sudah menetapkan tersangka baru.