Reporter: Galvan Yudistira, Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang, Nina Dwiantika, Sinar Putri S.Utami, Yuwono Triatmodjo | Editor: Dupla Kartini
Di sisi lain, Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae menyatakan terus berkoordinasi dengan pihak Bareskrim untuk mengungkap kasus ini. "PPATK juga sedang menyelesaikan analisis kami mengenai Rockit. Terkait info lengkapnya saya belum bisa menyampaikan karena proses masih berjalan," tandas Dian.
Langkah perbankan
Agung menyatakan, pihaknya memulai pemeriksaan kasus Rockit pasca mendapat laporan dari empat bank yang menjadi korban. Laporan terakhir diterima Bareskrim pada Februari 2017.
Manajemen Bank Mandiri yang menjadi salah satu kreditur Rockit telah melaporkan Harry dan Rockit ke polisi pada sekitar bulan September-Oktober 2016.
Total nilai utang Rockit dan Harry ke Bank Mandiri mencapai Rp 249,32 miliar. Adapun total nilai tagihan seluruh kreditur tak kurang dari Rp 1,89 triliun.
"Saat ini, Alhamdullilah, Bank Mandiri sudah bisa meng-cover sebesar 80% dari total jaminan. Jika ditotal, kami memperkirakan kerugian Mandiri dalam kasus Rockit, sebesar 20% dari total kredit yang diberikan," terang Rohan Hafas, Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri. Dia berharap, seiring dengan proses hukum yang sedang berjalan, nilai kerugian Bank Mandiri dalam kasus ini bisa lebih kecil.
Rohan juga berharap vonis pailit Rockit bisa dibatalkan, setelah Bareskrim mengindikasikan adanya kongkalikong antara Rockit dan Trilium Global yang tiba-tiba masuk dalam daftar kreditur Rockit. "Kami menduga, Rockit sengaja mempailitkan diri sendiri," imbuh Rohan.