Reporter: Ammar Rezqianto | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Layanan kartu kredit di sejumlah bank mencatat pertumbuhan positif sepanjang kuartal I-2026. Lonjakan ini didorong oleh momentum Ramadan dan libur panjang Lebaran yang meningkatkan aktivitas konsumsi masyarakat.
Berdasarkan data terbaru Bank Indonesia (BI), jumlah kartu kredit yang beredar pada Januari 2026 mencapai 18,7 juta kartu. Angka ini naik tipis 0,54% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar 18,6 juta kartu.
Sementara itu, volume transaksi kartu kredit pada Januari 2026 tercatat mencapai 45,6 juta transaksi, tumbuh 9,15% secara tahunan (year on year/yoy). Dari sisi nilai, transaksi kartu kredit mencapai Rp 43 triliun atau meningkat 16,88% (yoy).
Direktur Eksekutif Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) Steve Marta mengatakan, meskipun data kuartal I belum sepenuhnya tersedia, tren pertumbuhan kartu kredit diperkirakan tetap positif.
Baca Juga: POJK RBB Baru Ubah Arah Bisnis Bank, Ini Kata Sejumlah Ekonom
Steve memproyeksikan transaksi kartu kredit pada kuartal I-2026 dapat tumbuh sekitar 7% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Sejumlah bank juga mencatatkan kinerja yang solid. PT Bank Mandiri Tbk, misalnya, membukukan pertumbuhan transaksi kartu kredit sebesar 22% (yoy) pada Maret 2026. Selain itu, baki debit kartu kredit Bank Mandiri turut meningkat hingga 12% (yoy).
SVP Credit Cards Group Bank Mandiri Agus Hendra Purnama menjelaskan, pertumbuhan tersebut didorong oleh meningkatnya aktivitas konsumsi masyarakat selama periode libur keagamaan.
Pada momen tersebut, nasabah cenderung memanfaatkan kartu kredit untuk berbagai kebutuhan, mulai dari perjalanan, belanja barang, hingga pembayaran jasa dan kuliner.
"Pertumbuhan tersebut didukung juga oleh peningkatan kepercayaan dari 2,2 juta pemegang kartu dan kapabilitas layanan digital," kata Agus saat dihubungi, Senin (13/4/2026).
Kinerja serupa juga terlihat pada PT Bank KB Indonesia Tbk (KB Bank). Direktur Umum KB Bank Kunardy Darma Lie menyebutkan, hingga Maret 2026 jumlah transaksi kartu kredit perseroan meningkat 10% (yoy).
Saat ini, jumlah kartu kredit KB Bank berada di kisaran 500 ribu kartu. Kunardy menilai pertumbuhan ini didorong oleh strategi cross selling kepada nasabah eksisting, terutama segmen prioritas.
"Pertumbuhan tercatat konsisten, didorong dengan strategi penjualan cross selling pada nasabah eksisting KB Bank, khususnya nasabah prioritas," kata Kunardy kepada Kontan, Senin (13/4/2026).
PT Bank Central Asia Tbk (BCA) juga mencatat pertumbuhan positif, meskipun tidak merinci angka. Ke depan, BCA akan memperluas kolaborasi dengan berbagai mitra bisnis guna mendorong penggunaan kartu kredit.
EVP Corporate Communication BCA Hera F. Heryn menyampaikan, kerja sama strategis menjadi salah satu kunci untuk memperkuat pertumbuhan bisnis kartu kredit perseroan.
Di sisi regulasi, pemerintah telah menerbitkan kebijakan baru yang mewajibkan bank melaporkan data kartu kredit kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026.
Baca Juga: Kredit Macet Mengintai: Ini Jurus LKM BKD Kabupaten Pekalongan Hindari Jebakan Data
Sebanyak 27 bank dan lembaga penyelenggara kartu kredit diwajibkan melaporkan data, mencakup identitas lembaga, data merchant, tahun settlement transaksi, total transaksi settlement, hingga transaksi yang dibatalkan.
Pelaporan perdana dijadwalkan paling lambat pada Maret 2027 dan selanjutnya dilakukan setiap akhir Maret pada tahun berikutnya. Bank Mandiri, BCA, dan KB Bank termasuk dalam daftar wajib lapor tersebut.
Menanggapi kebijakan ini, Kunardy menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada dampak signifikan terhadap pertumbuhan kartu kredit KB Bank, mengingat waktu pelaporan masih cukup panjang.
"Hingga saat ini, kami belum melihat dampak dari rencana kebijakan tersebut terhadap pertumbuhan kartu kredit KB Bank," kata Kunardy.
Senada, pihak BCA memastikan telah melakukan koordinasi dengan otoritas terkait dan berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
"BCA telah berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan dan otoritas terkait. Dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, BCA senantiasa mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku," kata Hera.
Di sisi lain, AKKI mengingatkan bahwa kebijakan pelaporan data kartu kredit berpotensi memengaruhi pertumbuhan industri ke depan. Namun, hingga kuartal I-2026, dampaknya belum terlihat signifikan.
"Sampai dengan bulan kemarin, dampak dari peraturan ini belum terlalu terlihat secara signifikan. Mungkin karena bulan lalu memang terdapat seasonal hari raya dan liburan hari raya," ucap Steve.
Dengan dorongan konsumsi musiman dan strategi ekspansi bank, prospek pertumbuhan kartu kredit diperkirakan masih terjaga dalam jangka pendek, meski pelaku industri tetap mencermati dampak kebijakan baru di masa mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













