kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Transaksi repo melonjak jadi Rp 2,3 triliun


Rabu, 18 Desember 2013 / 12:29 WIB
Transaksi repo melonjak jadi Rp 2,3 triliun
ILUSTRASI. Semangka bisa membantu menurunkan berat badan.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) berusaha menggenjot kinerja pasar keuangan Tanah Air. Kali ini dilakukan dengan memfasilitasi adanya kesepakatan mini Master Repurchase Agreement (MRA) antara delapan bank umum nasional.

Adapun bank-bank itu antara lain; Bank Mandiri, BRI, BCA, BNI, Bank Panin, Bukopin, Bank DKI dan Bank Jabar Banten yang bersepakat menggunakan kontrak standar dalam transaksi repo antar bank, yang akan mempermudah pelaksanaan transaksi.

Gubernur Bank Indonesia Agus D.W. Martowardojo mengungkapkan, setelah penandatanganan mini MRA digelar, transaksi repo melonjak menjadi Rp 2,3 triliun yang tercatat hari ini (18/12). Padahal, transaksi harian repo biasanya hanya berkisar antara Rp 120 miliar-Rp 140 miliar per harinya.

Agus bilang, dengan kemudahan transaksi, diharapkan pasar repo antar bank lebih berkembang, dan mendorong terciptanya pasar uang antar bank yang lebih dalam dan resilience terhadap gejolak, sekaligus memberikan fleksibilitas yang lebih tinggi bagi perbankan dalam pengelolaan likuiditas.

"Ini akan membawa pasar uang ke arah yang lebih baik," kata Agus di Gedung BI, Jakarta, Rabu (18/12). Mini MRA ditujukan untuk transaksi repo antar bank di pasar uang rupiah. Implementasi mini MRA dimaksudkan untuk mendorong penggunaan kontrak standar dalam transaksi repo antar bank, sehingga memudahkan meminimalkan potensi risiko pelaksanaan transaksi repo antar bank.

Bank sentral melihat, salah satu permasalahan dalam pengembangan pasar repo adalah, belum digunakannya MRA secara luas, karena belum mewakili kepentingan semua bank. Sebagian besar transaksi repo antar bank masih menggunakan perjanjian bilateral, mengingat Global MRA Indonesia Annex yang mencakup transaksi repo secara luas masih dalam proses penyusunan.

Beberapa hal pokok yang disepakati dalam Mini MRA di antaranya:

-          Kewajiban top up untuk meminimalkan risiko pasar, apabila harga pasar surat berharga mengalami penurunan melebihi risiko yang dapat diterima oleh pelaku.

-          Dapat melakukan early termination untuk meminimalkan risiko counterparty dengan melindungi para pihak agar tidak menderita kerugian secara total, apabila salah satu pihak berpotensi default.

-          Untuk kemudahan administrasi transaksi, mini MRA hanya diteken sekali, selanjutnya setiap transaksi repo berdasarkan konfirmasi transaksi penjualan dan pembelian kembali surat berharga yang merupakan lampiran dari Mini MRA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×