Reporter: TribunNews | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Syariah Koin Indonesia (ShariaCoin) mengajak BPR, BPRS, koperasi, dan lembaga keuangan lainnya memperluas layanan melalui integrasi produk Tabungan Emas, Cicil Emas, dan Gadai Emas berbasis teknologi digital.
Kolaborasi ini ditawarkan sebagai solusi siap pakai melalui integrasi API maupun skema white-labelling.
ShariaCoin merupakan platform digital syariah yang menyediakan transaksi emas digital, beli, jual, tabung, cicil, dan gadai dengan pengawasan Bappebti serta terdaftar di ICDX dan ICH.
Baca Juga: Margin Kredit Tertekan, Bank-Bank Genjot Fee Based Income
Seluruh emas digital memiliki cadangan fisik di lembaga depositori resmi dan mengikuti fatwa MUI Nomor 26 dan 77.
Direktur Utama ShariaCoin, Titiez Arga, mengatakan kolaborasi tersebut dirancang untuk memperluas variasi produk dan meningkatkan pendapatan lembaga keuangan.
“Kami percaya masa depan keuangan syariah dibangun melalui kolaborasi, bukan kompetisi,” ujarnya, Kamis (27/11/2025).
Ia menegaskan ShariaCoin siap menjadi mitra strategis bagi BPR, BPRS, koperasi, lembaga uang elektronik, dan jaringan Laku Pandai.
Minat masyarakat terhadap emas digital tercermin dari pertumbuhan transaksi di platform tersebut. Sepanjang Januari–November 2025, Tabungan Emas mencatat transaksi sekitar 15 kilogram.
Baca Juga: Perbankan Genjot Fee Based Income Lewat Digitalisasi dan Ekosistem Baru
Dalam tiga bulan terakhir, transaksi emas digital tumbuh 24,68 persen; dalam enam bulan naik 34,67 persen; dan sepanjang setahun penuh mencapai 72,70 persen.
Titiez menyebut tren itu sebagai cerminan meningkatnya kepercayaan publik. “Kinerja transaksi yang terus tumbuh membuktikan bahwa produk emas digital syariah bukan sekadar tren, tetapi kebutuhan nyata,” ujarnya.
Dalam skema kerja sama, ShariaCoin menyediakan pasokan emas dan infrastruktur digital untuk Tabungan Emas dan Cicil Emas melalui rantai pasok resmi. Untuk Gadai Emas, lembaga keuangan dapat memanfaatkan fasilitas pendanaan dari ShariaCoin.
Seluruh aset emas tersertifikasi, likuid, dapat ditarik secara fisik, dan diawasi Dewan Pengawas Syariah.
ShariaCoin menawarkan berbagai model bisnis, mulai dari fee-based income hingga revenue sharing. Titiez mencontohkan, dengan 1.000 nasabah aktif, lembaga keuangan berpotensi meraih pendapatan dari transaksi Tabungan Emas, margin Cicil Emas, serta biaya layanan dan penyimpanan Gadai Emas.
Baca Juga: Fee Based Income Mandiri Tembus Rp 5,48 Triliun per Kuartal III-2025
“Produk berbasis emas mampu menciptakan engagement tinggi dan loyalitas nasabah,” tambahnya.
Integrasi API yang langsung terhubung ke core banking disebut menjadi nilai tambah untuk implementasi cepat dan efisien, terutama bagi BPR/BPRS, koperasi, e-money, dan jaringan Laku Pandai.
Menurut Titiez, kolaborasi ini memberikan solusi aman, tersertifikasi, dan termitigasi risiko bagi lembaga keuangan yang ingin meningkatkan fee-based income serta memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan syariah.
Sumber: https://makassar.tribunnews.com/bisnis/1820709/perkuat-inklusi-keuangan-syariah-shariacoin-tawarkan-kolaborasi-produk-emas-digital?page=all.
Selanjutnya: Perkuat Komitmen HAM demi Bisnis Berkelanjutan
Menarik Dibaca: Ingin Berdaya Saing? Ini Cara Membuat QRIS Sendiri dengan Mudah untuk UMKM
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













