Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memproses kewajiban divestasi saham pada tujuh bank. Tujuh bank itu dinilai gagal memperbaiki penurunan tingkat kesehatan dan tata kelola perusahaan atau good corporate governance (GCG) yang turun menjadi level 3 pada kinerja akhir tahun 2013.
Irwan Lubis, Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perbankan OJK, mengatakan, pada Juni 2012 saat pengawasan bank masih di Bank Indonesia (BI), ada 32 bank yang memiliki rating kesehatan di level 3. Kemudian, regulator memberikan waktu 1,5 tahun atau sampai akhir tahun 2013 untuk memperbaiki hal tersebut.
Nah, dari 32 bank yang kejar-kejaran memperbaiki GCG, ada tujuh bank yang tidak berhasil meraih GCG yang lebih baik. Alhasil, mereka terkena aturan kewajiban penurunan kepemilikan saham, jika pemegang saham memiliki kelebihan kepemilikan saham dari aturan yang berlaku.
Sedangkan, bank-bank yang berhasil memperbaki kesehatan dan tata kelola perusahaan diminta untuk tetap sehat. "Bagi bank-bank yang tingkat GCG ada di level 2 tetap kami ingatkan untuk menjaga CGC. Jika turun, mereka akan terkena kewajiban divestasi saham," kata Irwan, pekan lalu, kepada KONTAN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News