Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. PT Jasa Raharja (Persero) memperkirakan, pada tutup buku tahun kuda kayu ini pihaknya membayarkan klaim atau santunan sekitar Rp 2 triliun. Sampai kuartal ketiga tahun ini, santunan yang dibayarkan perusahaan asuransi sosial pelat merah tersebut mencapai Rp 1,4 triliun – Rp 1,6 triliun.
Budi Setyarso, Direktur Utama Jasa Raharja mengatakan, proyeksi santunan sebesar Rp 2 triliun itu turun 15% ketimbang jumlah santunan tahun lalu. “Hal itu dikarenakan, tingkat kecelakaan turun. Di samping alasan, meningkatnya kampanye keselamatan berkendara,” ujarnya kepada KONTAN, Rabu (31/12).
Adapun, sambung dia, santunan sebesar Rp 2 triliun itu diprediksi lebih banyak mengalir ke korban kecelakaan lalu lintas di darat. Yakni, sekitar 80% dari total santunan. Diikuti oleh korban kecelakaan udara dan laut.
Sesuai Undang-undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964 besaran santunan yang diberikan kepada korban meninggal dunia akibat kecelakaan darat dan laut sebesar Rp 25 juta dan kecelakaan udara Rp 50 juta. Sementara, korban luka-luka kecelakaan darat dan laut sebesar Rp 10 juta dan korban kecelakaan udara sebesar Rp 25 juta.
Besaran santunan ini sendiri direncanakan akan naik dalam waktu dekat. Saat ini, prosesnya masih berjalan di Kementerian Keuangan. Selain santunan korban meninggal dan luka-luka, serta biaya penguburan, santunan Jasa Raharja nantinya juga akan meliputi ambulans dan P3K.
Dari sisi pendapatan premi atau iuran, Budi menambahkan, pihaknya mengantongi hingga Rp 3 triliun. Itu khusus iuran saja. “Jika ditambah dengan iuran wajib dan sumbangan wajib dan investasi, total yang dihimpun bisa mencapai Rp 5 triliun,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News