CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.527.000   14.000   0,93%
  • USD/IDR 15.693   85,00   0,54%
  • IDX 7.312   67,81   0,94%
  • KOMPAS100 1.125   7,85   0,70%
  • LQ45 889   1,80   0,20%
  • ISSI 222   2,47   1,12%
  • IDX30 457   0,46   0,10%
  • IDXHIDIV20 553   -0,94   -0,17%
  • IDX80 129   0,53   0,41%
  • IDXV30 138   -0,62   -0,45%
  • IDXQ30 153   -0,01   -0,01%

Usai caplok bank permata, Bangkok Bank berpotensi incar bank lagi


Kamis, 16 Januari 2020 / 17:22 WIB
Usai caplok bank permata, Bangkok Bank berpotensi incar bank lagi
ILUSTRASI. Chartsiri Sophonpanich, Presiden Direktur Bangkok Bank PCL memberikan penjelasan usai menandatangani perjanjian pembelian saham bersyarat dengan Standard Chartered Bank PLC dan PT Astra International Tbk untuk mengakuisisi 89,12% kepemilikan agregat merek


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ekspansi Bangkok Bank Public Company Limited di tanah air diprediksi masih bakal berlangsung setelah teken kesepakatan jual beli saham PT Bank Permata Tbk (BNLI) dari PT Astra International Tbk (ASII) dan Standard Chartered Bank Desember lalu.

Alasannya, Bangkok Bank bakal langsung melakukan transaksi satu waktu alias one time payment untuk ambil alih 89,12% saham Bank Permata senilai US$ 2,7 miliar.

Baca Juga: Selamatkan Jiwasraya, pemerintah godok PP holding asuransi

Padahal dalam ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 56/POJK.03 2016 tentang kepemilikan saham bank umum, pemegang saham bank dari lembaga keuangan maksimum bisa cuma bisa mengempit 40% saham.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menjelaskan ada pengecualian terhadap ketentuan tersebut. Pemilik saham bisa menguasai lebih dari 40% saham jika memberikan kontribusi terhadap industri perbankan maupun perekonomian nasional pada umumnya.

“Dalam pasal 19 POJK 56/2016 tersebut ada pengecualian jika pemegang saham beri kontribusi. Misalnya dia bisa beli satu bank lagi kemudian digabungkan atau melakukan langkah konsolidasi lainnya,” kata Heru di Jakarta, Kamis (16/1).

Sayangnya Heru masih enggan menjelaskan apa konsekuensi yang mesti ditempuh Bangkok Bank memuluskan transaksinya. Yang jelas, Bangkok Bank disebut Heru berkomitmen untuk melakukan one time payment.

Baca Juga: Tak penuhi ketentuan modal baru, bank umum bisa turun kelas jadi BPR

Melansir laporan Bankok Post, Selasa (14/1) lalu Executive Director and Senior Executive Vice-President Bangkok Bank Chansak Fuangfu juga telah menyatakan komitmen serupa. “Kami sudah siap membayar transaksi saham tersebut dan akan melakukannya dalam satu kali pembayaran,” katanya.

Targetnya transaksi tersebut bakal rampung pada kuartal III-2020 mendatang. Saat ini Bangkok Bank tengah menunggu restu dari Bank of Thailand dan OJK.


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×