kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.405   -31,00   -0,19%
  • IDX 7.172   30,54   0,43%
  • KOMPAS100 1.044   3,16   0,30%
  • LQ45 813   1,58   0,19%
  • ISSI 225   0,08   0,04%
  • IDX30 425   1,08   0,25%
  • IDXHIDIV20 510   -0,54   -0,11%
  • IDX80 117   0,01   0,01%
  • IDXV30 121   -0,61   -0,50%
  • IDXQ30 140   0,12   0,08%

Usulan pembedaan aturan uang elektronik


Selasa, 24 November 2015 / 10:20 WIB


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pelaku usaha perbankan penerbit uang elektronik (e-money) mengutarakan usulan, agar aturan terkait bisnis ini yang diterbitkan oleh bank dan perusahaan telekomunikasi dibedakan. Saat ini, aturan yang mengikat ketentuan main e-money berkiblat pada satu aturan main yang sama yakni Peraturan Bank Indonesia (PBI).

Menurut Haru Koesmahargyo, Direktur Keuangan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, selama ini bank memang memiliki fungsi sebagai agen pembayaran dan peserta kliring. "Sedangkan, industri telekomunikasi tidak. Makanya, harusnya aturannya juga dibedakan," tutur Haru kepada KONTAN, Senin (23/11).

Perusahaan telekomunikasi merupakan operator penyedia layanan telekomunikasi. Sebagai pelaku di industri telekomunikasi, perusahaan dalam bidang ini umumnya memiliki keunggulan, dalam hal jaringan pengguna yang cukup banyak. Hal itu yang kemudian ditangkap sebagai potensi bisnis e-money.

Saat ini, terdapat 20 penerbit e-money. Di antaranya, 9 bank dan 11 penerbit e-money non bank, baik itu perusahaan telekomunikasi maupun jasa layanan transaksi. Adapun, jumlah e-money yang beredar mencapai lebih dari 43 juta dengan volume sebanyak 450 juta transaksi. Tercatat nilai transaksi saat ini berada di kisaran Rp 4,3 triliun.

Menurut Eni V Panggabean, Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI), aturan main sistem pembayaran e-money masih tunduk dengan kebijakan yang berlaku saat ini, baik oleh bank maupun perusahaan telekomunikasi.

"Aturannya sama untuk siapa saja yang menerbitkan e-money, baik bank maupun telko," kata Eni. Dia mengatakan, sampai saat ini belum ada rencana untuk mengubah aturan yang membedakan para pemain e-money baik itu dari pihak perbankan maupun perusahaan telekomunikasi.

Sekadar informasi, saat ini, regulasi yang berlaku adalah PBI No.16/8/2014 tentang e-money. Dalam aturan itu, BI meminta agar bank dan perusahaan telekomunikasi bekerja sama untuk mengembangkan penggunaan e-money. BI juga mengandalkan program gerakan nasional non tunai untuk menggenjot pertumbuhan e-money.

Sampai kuartal ketiga tahun ini, Eni menuturkan, pertumbuhan e-money tembus angka 71,7%. Namun sayangnya, pertumbuhan tersebut tidak diikuti dengan kenaikan jumlah penggunaan e-money.

Penggunaan e-money terhadap transaksi non tunai saat ini baru sekitar 1%. "Terbanyak masih didominasi oleh kartu debit, diikuti kartu kredit," jelas Eni.

Nelson Tampubolon, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada KONTAN mengatakan, regulasi sistem pembayaran e-money tetap berada di bawah kewenangan Bank Indonesia. Oleh sebab itu, pihaknya mengaku tidak tahu-menahu terhadap rencana pengaturan e-money. "E-money itu urusan BI, bukan OJK," tandas Nelson.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×