Reporter: Dina Farisah | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Digolkannya Undang-Undang Penjaminan (UU Penjaminan) oleh DPR membuka peluang bagi perusahaan penjaminan untuk menguasai bisnis penjaminan. Hal ini sekaligus menutup pintu bagi perusahaan non penjaminan untuk menggarap bisnis ini.
Bakti Prasetyo, Direktur Perum Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) menuturkan, pihaknya akan memperbesar kapasitas layanan agar setelah selesai masa transisi tiga tahun, pihaknya lebih siap menggarap bisnis penjaminan, termasuk penjaminan proyek (surety bond).
Saat ini pihaknya sudah meresmikan 21 kantor cabang dan tahun ini akan kembali meresmikan kantor cabang baru. Sebagai informasi, industri penjaminan bukan hanya Jamkrindo. Adapula Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida) serta penjaminan swasta serta terbuka bagi investor mana saja.
Juru bicara pengusul RUU Penjaminan Fraksi Partai Golkar, Mukhamad Misbakhun menegaskan, sejak disahkannya UU Penjaminan maka perusahaan asuransi tidak boleh lagi melakukan kegiatan usaha penjaminan. UU Penjaminan memberikan tenggat waktu tiga tahun untuk masa transisi.
"Pada Undang-Undang Asuransi juga tidak mengatur kegiatan usaha surety bond. Perum Jamkrindo ditunjuk sebagai salah satu pihak yang melakukan kegiatan penjaminan bersama Jamkrida dan perusahaan penjaminan swasta lainnya," tutur Misbakhun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News