kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.428.000   -57.000   -2,29%
  • USD/IDR 16.602   11,00   0,07%
  • IDX 7.916   -209,10   -2,57%
  • KOMPAS100 1.090   -29,49   -2,63%
  • LQ45 772   -7,67   -0,98%
  • ISSI 281   -10,34   -3,54%
  • IDX30 401   -4,69   -1,16%
  • IDXHIDIV20 453   -1,70   -0,37%
  • IDX80 121   -1,88   -1,53%
  • IDXV30 129   -2,46   -1,87%
  • IDXQ30 127   -0,85   -0,66%

Wacana Pemutihan Tunggakan Kecil Buat Calon Debitur FLPP, Ini Tanggapan BTN


Minggu, 19 Oktober 2025 / 16:05 WIB
Wacana Pemutihan Tunggakan Kecil Buat Calon Debitur FLPP, Ini Tanggapan BTN
ILUSTRASI. Kredit Properti: Pembangunan komplek perumahan di Bogor, Jawa Barat, Selasa (7/10/2025). PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) turut menanggapi wacana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tengah menggodok wacana pemutihan kredit macet masyarakat bernilai kecil, khususnya di bawah Rp 1 juta. KONTAN/Baihaki/7/10/2025


Reporter: Vatrischa Putri Nur | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) turut menanggapi wacana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tengah menggodok wacana pemutihan kredit macet masyarakat bernilai kecil, khususnya di bawah Rp 1 juta. 

Langkah ini diharapkan bisa membuka kembali akses pembiayaan bagi calon debitur rumah bersubsidi (KPR FLPP) yang terhalang riwayat kredit macet minor di sistem perbankan. Rencana ini berawal dari usulan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait yang menerima keluhan dari para pengembang yang menyebut banyak calon pembeli rumah subsidi gagal mengajukan KPR karena tercatat memiliki tunggakan kecil di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Baca Juga: Ikuti Penurunan BI Rate, BTN Sesuaikan Suku Bunga Deposito

Dari sisi perbankan, kebijakan pemutihan tetap menyimpan risiko. Direktur Risk Management BTN, Setiyo Wibowo, mengakui ada calon debitur yang gagal lolos proses underwriting karena tunggakan kecil. Menurutnya, jika aturan pemutihan resmi diterapkan, bank akan menyesuaikan mekanisme kredit tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian.

"Jika regulasi terkait penghapusan tagih di bawah Rp 1 juta resmi terbit, kami akan menyesuaikan proses sesuai ketentuan dengan tetap menjaga prinsip prudential banking dan mitigasi moral hazard karena risiko tetap berada di bank," jelas Setiyo kepada Kontan, Jumat (17/10/2025).

Terakhir, dalam menjaga kualitas kredit FLPP tetap terjaga, strategi BTN adalah memperkuat pre-screening proses, edukasi literasi kredit, serta memastikan kemampuan bayar calon debitur.

Baca Juga: OJK Kaji Pemutihan Kredit Kecil agar Akses KPR Subsidi Tak Mandek

Sebelumnya Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, para pengembang FLPP bahkan bersedia menanggung kredit macet tersebut supaya calon debitur dapat dihapus dari daftar hitam SLIK. 

“Katanya pengembang siap menanggung karena jumlahnya tidak besar. Sebagai gantinya, mereka bisa mendapatkan peluang bisnis baru,” ujar Purbaya, Kamis (16/10/2025).

Meski demikian, Purbaya menegaskan wacana ini masih akan dikaji lebih dalam bersama OJK dan BP Tapera pekan depan. 

Selanjutnya: PEP Zona 4 Catat Lonjakan Produksi LPG Semester-I 2025 hingga 73,84%

Menarik Dibaca: Trans Segara City Beroperasi, Mobilitas dari Bekasi ke Stasiun Senen Lebih Praktis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×